Total lahan yang dieksekusi berada di wilayah Pegambiran Kota Cirebon dan Banjarwangunan Kabupaten Cirebon.
“Lahan yang akan dieksekusi salah satunya di wilayah Pegambiran. Kami ingin secepatnya eksekusi karena menyangkut hak para ahli waris Sultan Sepuh XI dan ahli warisnya yang memberikan kuasa ke saya belum mendapatkan apa yang menjadi hak nya,” ucap Erdi.
Pada kesempatan tersebut, Erdi menegaskan putusan perkara ini dapat menjadikan acuan siapa yang menjadi ahli waris dan nasab dari Sultan Sepuh XI.
Baca Juga:Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran Angkat Bicara Soal Dzuriyah Pepakem Kesultanan CirebonKesultanan Cirebon Vassal VOC
Erdi membantah rumor terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh keluarga Rahardjo yang tidak ada hubungannya dengan proses hukum. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang beredar.
“Dan dapat dikuatkan kembali dengan menyandingkan bukti-bukti yang ada pada kami,” kata dia.
Secara terpisah, saat menanggapi pengajuan eksekusi yang diajukan pemohon, Humas Pengadilan Kota Cirebon, Asyrotun menjelaskan pengajuan eksekusi pemohon masih di kepaniteraan perdata.
“Karena surat-surat dalam berkasnya harus diteliti satu per satu. Apalagi berkasnya sudah lama. Jadi menelitinya kan harus hati-hati sekali,” pungkasnya. (wb)
