Di samping itu, Erdi menyampaikan dimana bukti-bukti yang dimiliki terdapat komunikasi dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan Pemerintahan Kerajaan Inggris saat itu
“Dimana dalam komunikasi tersebut terdapat keterangan menyebutkan penyerahan atau penyelesaian dengan Sultan sebelumnya dan diketahui pihak pemerintahan Hindia Belanda maupun Inggris pelaksanaannya oleh Sultan XI baik saat menjadi Sultan atau sebelum jadi Sultan. Dan, dilakukan dihadapan raad (pengadilan) pada masa itu. Hubungannya dengan situasi yang ada sangat jelas putusan perkara ini tidak hanya sebatas tentang prosesi pembagian aset waris tetapi terkait dengan hal yang hari ini menjadi polemik,” pungkasnya. (*)
