PN Kota Cirebon Tegur Ahli Waris Alexander Radja Radjadiningrat Laksanakan Isi Putusan

05f2367f e3a8 41d1 aae7 c7fc1008c5af 1024x768 1
0 Komentar

Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugat tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Secara terpisah, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum pemohon kepada Harian Umum Rakyat Cirebon, Raden Rahardjo Djali selaku ahli waris Sultan Sepuh XI, anak kandung dari Ratu Mas Dolly Manawijah, mengatakan tetap melaksanakan pengajuan eksekusi putusan pengadilan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Menurut Erdi, eksekusi putusan tersebut merupakan gerbang awal untuk memecahkan polemik yang ada saat ini.

“Putusan ini sebagai kunci masuk terhadap polemik yang ada. Jadi bisa terungkap semuanya. Karena dalam putusan itu dapat diteliti secara jelas apa yang menjadi dasar polemik hari ini, dalam arti sebagai acuan dasar,” kata Erdi. (wb)

0 Komentar