Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Aturan Perpres Investasi Miras menjadi kontroversi di kalangan umat Islam karena dianggap melegalkan industri miras.
Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mencantumkan industri minuman keras beralkohol masuk dalam bidang usaha yang mendapat suntikan investasi. Namun, gagasan ini mendapat banyak penolakan. (*)
