Hidup Kaya Raya Mati Masuk Surga, Ikuti Gaya 5 Sahabat Nabi Ini

akurat 20200824045352 kc9m49
Ilustrasi Nabi dan Sahabatnya | ISTIMEWA
0 Komentar

Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar.

Dengan akuntasi Faraidh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar.

Jika dirupiahkan, nilai tersebut setara dengan Rp. 6.212.688.000.000,- (enam triliun, dua ratus dua belas milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah).

Baca Juga:Ikan Mas Plus Lalapan Kuliner Favorit di Indonesia, Jadi Hama Berbahaya di AustraliaMisteri Bau Menyengat Seperti BBM Sebelum Ledakan Kilang Minyak Balongan

Ibn Katsir dalam al Bidayah wa an Nihayah, Juz 7, hal, 184 mengutip sumber lain menulis bahwa saat wafatnya, ‘Abdurrahman meninggalkan aset terdiri dari: 1000 ekor unta, 100 ekor kuda, 3000 ekor kambing (di Baqi’). Jumlah itu ditambah harta yang diwariskan kepada empat istrinya berjumlah Rp4,9 triliun.

Saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat setara Rp77,7 miliar. Ustman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib termasuk di antara yang menerimanya.

Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar. Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.”

Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.

Selanjutnya, Zubair bin Awwam, Nilai kekayaan beliau saat wafat Rp3,5 triliun. al-Bukhari dalam al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137 memaparkan, Zubair RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.

Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhari).

Sedangkan nilai kekayaan Utsman bin Affan saat wafat sebesar Rp2,5 triliun. Ibn Katsir dalam al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214 merinci kekayaan Utsman tersebut. Jumlahnya setara dengan Rp2.532.942.750.000.

0 Komentar