Dia juga memiliki beberapa rumah tempat peristirahatan, yang kini menjadi sekolah Santa Maria, dan rumah peristirahatan Tambak di Dukuh Semar. Sedangkan Tan Tjin Kie bersama keluarganya tinggal di sebuah rumah kuno di Jl Pasuketan, Kota Cirebon, yang waktu itu usianya sudah sekitar dua abad.
Rumah bekas tempat tinggal Tan Tjin Kie itu saat ini menjadi show room mobil mewah. Gedung Binarong sudah tidak berbekas. Yang tertinggal hanya potongan pilar bekas pagar halaman.
Pabrik Gula Luwunggajah pada tahun 1922 dijual ahli warisnya. Kemudian dibongkar dan dipindah ke Desa Pabelan dengan nama pabrik gula Tersana. Kemudian dibongkar lagi dan dipindah ke Babakan dengan nama Pabrik Gula Tersana Baru sampai sekarang.
Baca Juga:Kisah ‘Toa Lang’ di Klenteng Talang
Ironisnya, tanah milik Tan Tjie Kie kini menjadi tanah sengketa, antara Badan Amal Kematian Tjirebon Indonesia (Penggugat) dengan Pemerintah Kota Cirebon. Menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor : 477 K/Pdt/2007, tertulis bahwa tanah sengketa termaksud, diperoleh Badan Amal Kematian Tjirebon Indonesia (Penggugat) sebagai “Legataris” yang memperoleh “Legaat” dari Tan Tjin Kie melalui Akte Wasiat No.16 tanggal 25 Januari 1895 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Jules Adrien Boulet J di Cirebon. (wb)
Penelusuran Radar Cirebon, menemukan sisa-sisa Tan Tjie Kie berupa tanah seluas 35 bau atau -+ 245.000 M2 yang dikelola “Badan Amal Kematian Tjirebon Indonesia (BHAKTI) untuk Pemakaman Umum Nasional, makam Ku-Tiong (lama), yang berada di atasnya. Di mana terdapat -+ 3.000 makam Islam dan makam Tionghoa yang beragama Khonghucu, Budha, Khatolik dan Protestan.
