“Apa yang didalilkan oleh Alexander Radja Radjaningrat yang menyatakan dirinya sebagai sultan Kasepuhan dengan harkat pangkat Sultan Sepuh Radja Radjaningrat Sultan Kasepuhan Cirebon sesuai dengan adat lembaga asli adat istiadat tradisi Kasultanan Kasepuhan ditolak oleh majelis hakim atau dengan kata lain yang bersangkutan tidak diakui sebagai seorang sultan sebagaimana yang disampaikan. Hal ini mengingat yang bersangkutan menurut ibu Sophie telah melanggar undang-undang Mahkamah Republik Indonesia harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Kalau boleh disimpulkan pertimbangan majelis hakim sampai dengan tingkat mahkamah agung pun sama. Mengingat pemahaman forum previlegiatum itu adalah hak seseorang yang mendapatkan peradilan khusus di negeri ini sebagaimana terdapat dalam HIR dan RBG terdapat perbedaan peradilan bagi bangsa pribumi dan non pribumi,” kata Erdi.
Erdi menjelaskan kembali mengacu kepada keputusan-keputusan yang tersebut diatas. “Prosesi penobatan atau jumenengan tidak asal-asalan. Oleh karena, keraton-keraton di Cirebon berbeda dengan keraton-keraton di Nusantara. Keraton-keraton di Cirebon itu mengacu pada Syariah Islam tidak menggunakan sistem Salic, yaitu orang yang menjadi sultan tidak harus putra pertama laki-laki dari Raja. Itu sesuai dengan penelusuran para sejarawan dan perubahan terjadi pada masa Syech Syarif Hidayatullah menjadi Sultan Cirebon pertama,” pungkasnya.
Sementara, Harian Rakyat Cirebon (Radar Cirebon Group) berusaha menemui Polmah Kesultanan Kasepuhan Cirebon Raden Rahardjo Djali di Kawasan Rest Area Tol Cipali. “Penobatan PRA Luqman telah menyimpang dari tata cara dan kebiasaan penobatan seorang sultan yang pernah dijalani oelh Sunan Gunung Djati, dimana sebelum penobatan harus dilakukan musyawarah keluarga besar dan para ulama untuk memilih yang paling mampu untuk memimpin kesultanan. Penobatan seorang sultan harus dilakukan oleh sesepuh dan ulama. Bukan seperti yang dilakukan oleh PRA Luqman, dimana yang bersangkutan menobatkan dirinya sendiri,” ungkap Rahardjo.
Berikut petikan wawancaranya.
Baca Juga:Penolakan Forum Previlegiatum Alexander, Ahli Waris Sultan Sepuh XI MenggugatSejarah Peteng Kraton Kasepuhan, Filolog Cirebon: Dimulai Sejak Tahun 1786
Kericuhan sempat mewarnai jumenengan atau penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV di Bangsal Prabayaksa Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Minggu (30/8/2020). Bagaimana pendapat Anda?Penobatan PRA Luqman yang dilangsungkan pada tanggal 30 Agustus 2020 sempat diwarnai kericuhan, karena dua hal, pertama, Sudah bukan rahasia lagi bagi masyarakat kota Cirebon bahwa PRA Luqman bukan dari trah Sultan Sepuh XI, sehingga pengakuannya bahwa yang bersangkutan merupakan keturunan Sunan Gunung Djati juga patut diragukan. Kedua, Penobatan PRA Luqman telah menyimpang dari tata cara dan kebiasaan penobatan seorang sultan yang pernah dijalani oelh Sunan Gunung Djati, dimana sebelum penobatan harus dilakukan musyawarah keluarga besar dan para ulama untuk memilih yang paling mampu untuk memimpin kesultanan. Penobatan seorang sultan harus dilakukan oleh sesepuh dan ulama. Bukan seperti yang dilakukan oleh PRA Luqman, dimana yang bersangkutan menobatkan dirinya sendiri.
