50 Tahun Geger Kraton Kasepuhan Terulang Kembali

WhatsApp Image 2020 09 01 at 20.28.02 scaled 1 e1607697401104
0 Komentar

SIAPA yang tak mengenal Raden Rahardjo Djali, sosok yang menjadi perbincangan publik saat dinobatkan sebagai Polmah Kesultanan Kasepuhan Cirebon pada tanggal 6 Agustus 2020. Tudingan mengalir terhadap Rahardjo. Banyak yang tak percaya atas apa yang dilakukan Rahardjo. Fungsi polmah pun nampaknya tak berjalan. Hingga kini tak ada kelanjutannya.

Setelah tak ada kabar tentang kelanjutan polmah, Rahardjo muncul kembali dan mengungkapkan tentang fakta-fakta hukum terkait ahli waris yang sah atas penguasaan Kraton Kasepuhan Cirebon.

Bersama Harian Rakyat Cirebon (Radar Cirebon Group), Kuasa hukum Rahardjo, Erdi Soemantri mengatakan babak awal sengketa penolakan itu dimulai sejak 1958. Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat. Ada enam nama yang menggugat Alexander. Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nji Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.

Baca Juga:Penolakan Forum Previlegiatum Alexander, Ahli Waris Sultan Sepuh XI MenggugatSejarah Peteng Kraton Kasepuhan, Filolog Cirebon: Dimulai Sejak Tahun 1786

Sekadar diketahui, Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukjah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.

Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tepatnya pada 2001.

“Mereka (Ratu Mas Shopie dan Dolly Manawijah) pihak yang berperkara langsung yang berhadapan di persidangan dengan Alexander Radja Radjaningrat,” kata Erdi saat berbincang dengan Harian Rakyat Cirebon (Radar Cirebon Group) sambal memperlihatkan setumpuk dokumen penting di Kawasan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).

Sekadar diketahui, berdasarkan kliping berita Harian Suara Merdeka edisi Selasa, 9 Juli 1957 berjudul ‘Sultan Kasepuhan Kontra Keluarga Keraton’ diungkapkan Alexander Radja Radjaningrat dilaporkan oleh keluarga keraton karena telah mengalihkan atau menyewakan tanah-tanah keraton sejak 1923. Dan, diakui oleh Alexander Radja Radjaningrat.

Disamping itu, setelah berita itu terbit, keluarga Keraton Kasepuhan yang menurut penuturan Sophie Djohariah, gugatan keperdataan kepada Alexander Radja Radjaningrat dimotori oleh Ratu Raja Wulung yaitu dari orang tua Elang Mas Upi Supriadi yang menghasilkan keputusan baik tingkat pertama maupun tingkat kasasi dimana terdapat hal-hal prinsip yaitu terkait dalil yang disampaikan oleh Alexander Radja Radjaningrat bahwa saya berkedudukan sekarang Sultan Sepuh Kasepuhan Cirebon dengan harkat pangkat Sultan Sepuh Radja Radjaningrat Sultan Kasepuhan Cirebon sesuai dengan adat lembaga asli adat istiadat tradisi Kasultanan Kasepuhan. Demikian saya Sultan Sepuh Radja Radjaningrat Sultan Kasepuhan hak dan hak berkuasa atas seluruh tanah Kesultanan Kasepuhan dan hal sesuatu isi Kesultanan Kasepuhan . Sesuai dengan adat lembaga adat-istiadat tradisi Kesultanan Kasepuhan. Hal ini dikutip dari apa yang tertera dalam putusan Nomor 82/1958/Pn.Tjn. Dimana dalam putusannya majelis hakim mengesampingkan apa yang didalilkan oleh Alexander Radja Radjaningrat yaitu mengesampingkan forum previlegiatum yang diajukan oleh tergugat mengabulkan tuntutan penggugat.

0 Komentar