“Untuk objek tanah ada di beberapa titik yaitu di Pegambiran dan Banjarwangunan, untuk di Keraton Kasepuhan sendiri kita menunggu keputusan Ketua Pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan Proses aanmaning dilakukan sebagai upaya adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
“Memang kita sudah lakukan aanmaning dan pihak termohon sudah diberikan kesempatan selama 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,”katanya.
Baca Juga:Nasi Qodiron Warisan Sunan Gunung Jati di Kraton KanomanFoto-Foto Cirebon Ini Bikin Kangen Banget
Asyrotun mengungkapkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah dikeluarkan dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964 sudah dikuatkan oleh putusan kasasi.
“Pihak tergugat harus melaksanakan point-point yang ada didalam putusan Pengadilan Negeri tersebut,” pungkasnya. (rdh)
