POLEMIK ahli waris Sultan Sepuh XI Keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin memasuki babak kedua.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1338700809375125504?s=20
Sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan sudah mencapai putusan dan akan dieksekusi oleh ahli waris Sultan Sepuh XI dalam waktu dekat.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1338700942519140353?s=20
Eksekusi tanah ini dilakukan karena pihak ahli waris Sultan Sepuh XI sudah memiliki salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964. Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi Soemantri.
Baca Juga:Nasi Qodiron Warisan Sunan Gunung Jati di Kraton KanomanFoto-Foto Cirebon Ini Bikin Kangen Banget
“Salinan putusan ini yang menjadi pintu masuk dari polemik yang selama ini ada di Kraton Kasepuhan,” ujarnya, Sabtu (12/12).
Selain itu di dalam salinan putusan tersebut Majelis Hakim sudah mengadili dan menolak forum previlegiatum yang diajukan oleh tergugat yang dahulu adalah Alexander Radja Radjaningrat.
“Alexander harus memberikan harta peninggalan ahli waris Sultan Sepuh XI selain itu diperintahkan termohon untuk menyerahkan apa yang menjadi hak ahli waris Sultan Sepuh XI,” ungkap Erdi.
Lebih lanjut, kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi menjelaskan pada hari Jum’at(11/12) lalu pihaknya bertemu dengan kuasa hukum dari pihak Luqman Zulqaedin melalui proses aanmaning yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Dalam proses aanmaning itu saya hanya mempertanyakan legal standing daripada Luqman Zulqaedin dan kuasa hukumnya terkait ahli waris termohon atau tidak, mereka tidak bisa menunjukkan,”ungkapnya.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon pihak ahli waris Sultan Sepuh XI beserta kuasa hukumnya akan melakukan eksekusi real pada minggu depan.
“Hasil aanmaning itu kita akan jadikan resume yang akan diserahkan kepada Ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi pada objek tanah tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:Babad Cirebon versi Naskah Klayan (Bagian Satu)Jejak Nagari Hindu di Cirebon
Objek tanah yang disengketakan sendiri ada di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, diantaranya ada di daerah Pegambiran dan juga daerah Banjarwangunan.
