Kasus Suap Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu, KPK Panggil Ketua DPRD, Saefudin

EsKWxjTVgAEg5rc
Twitter KPK
0 Komentar

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Indramayu, Saefudin, Rabu, 13 Januari. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap  proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2019.

Baca: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jabar, Diduga Terkait Suap Proyek di Kabupaten Indramayu

“Ketua DPRD Indramayu Saefudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 13 Januari.

Baca Juga:Uji Klinis Vaksin Sinovac di Brasil Efikasi Hanya 50,4 Persen, Epidemiolog: Herd Immunity Hanya IlusiAda Agenda Apa, Menlu RRT Wang Yi Bareng Luhut Binsar Pandjaitan Kunjungi Danau Toba

Kemudian, KPK juga memanggil saksi lain. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R. Bela Bakti Negara serta dua saksi dari swasta Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.

“Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama,” kata Ali.

Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam perkara ini Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa. (*)

0 Komentar