CARUBAN NAGARI-Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mencatat bahwa industri hotel berpotensi kehilangan pendapatan berkisar Rp50 triliun karena pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan kegiatan dari pemerintah.
Baca: Mal, Restoran, Hotel Berdarah-darah Terdampak Kebijakan PPKM, Bagaimana Cirebon?
Kata Hariyadi, pandemi COVID-19 dan berbagai pembatasan tersebut membuat cash flow atau arus kas perusahaan semakin tertekan sepanjang tahun 2020.
“Kami perkirakan selama 2020 itu, kita kehilangan potensial pendapatan paling sedikit setidaknya sekitar Rp50 triliun untuk sekitar hampir 800 ribuan kamar,” tuturnya, dalam konferensi pers virtual pada Senin, 18 Januari.
Baca Juga:Mal, Restoran, Hotel Berdarah-darah Terdampak Kebijakan PPKM, Bagaimana Cirebon?Penyelidikan Kasus Kematian 23 Pasien Usai Menerima Suntikan Vaksin COVID-19
Menurut Hariyadi, kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang terjadi saat ini pun dinilai akan semakin menekan arus kas sektor usaha di berbagai bidang termasuk hotel, restoran pusat perbelanjaan, dan ritel. Sehingga, menurutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.
“Agar tidak ada lay off bagaimana? Ini sangat bergantung dari cash flow, kalau tertekan terus ya tidak bisa dihindari,” tuturnya.
Hariyadi menjelaskan, selama 11 bulan terakhir sudah terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Namun memang bukan PHK murni, karena jika demikian maka pengusaha harus membayar uang pesangon yang akhirnya memberatkan.
Lebih lanjut, Hariyadi berujar, pengurangan tenaga kerja yang selama ini banyak dilakukan salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan yang sudah habis masa kontraknya.
“Apindo memperkirakan selama satu tahun, kemungkinan akan ada 30 persen tenaga kerja formal yang hilang, tidak kembali lagi karena situasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PHRI, Emil Arifin mengatakan, sektor restoran juga semakin tertekan dengan adanya kebijakan PPKM ini. Menurutnya jika penerapan PPKM diperpanjang maka sedikitnya jumlah restoran yang tutup permanen akan mencapai 1.600.
Emil berujar, berdasarkan survei per Oktober 2020, menunjukkan sudah ada 1.030 restoran yang tutup permanen imbas dari pandemi COVID-19.
Baca Juga:Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Capai 98,91 Persen di 2020, Kamu Sudah Terima?Monyet di Pura Uluwatu Suka Ambil Barang Berharga Pengunjung, Dikembalikan Jika Ditukar Makanan
“Mereka bisa buka kalau ada tambahan modal kerja termasuk dari perbankan. Tapi kalau diperpanjang yang tutup permanen bisa sampai 1.600 restoran,” tuturnya.
Karena itu, para pengusaha restoran, hotel hingga pusat perbelanjaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in maksimal 50 persen.
