Mal, Restoran, Hotel Berdarah-darah Terdampak Kebijakan PPKM, Bagaimana Cirebon?

batik trusmi 700x350 1
Foto: piknikyuk.radarcirebon.com
0 Komentar

“Ujung-ujungnya ini akan berdampak ke lay off (pengurangan pekerja), karyawan lagi yang kena,” ujar Emil dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 18 Januari.

Ia menjelaskan hasil survei yang dilakukan PHRI terhadap 4.800 restoran di DKI Jakarta pada September-Oktober 2020 lalu, tercatat sebanyak 1.030 restoran sudah tutup permanen dan 400 restoran tutup sementara.

Lebih lanjut, kata Emil, hal itu tak lepas dari kebijakan pembatasan kegiatan yang terus berulang dilakukan sepanjang tahun lalu. Banyak restoran yang tak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:Penyelidikan Kasus Kematian 23 Pasien Usai Menerima Suntikan Vaksin COVID-19Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Capai 98,91 Persen di 2020, Kamu Sudah Terima?

“Kalau ini (PPKM) diperpanjang mungkin yang tutup permanen itu bisa sampai 1.600 restoran,” kata Emil.

Emil bilang, ketidakpastian usaha di masa pandemi sangat tinggi, sebab tiap dua pekan pemerintah selalu melakukan evaluasi untuk kebijakan pembatasan selanjutnya. Ini membuat pengusaha sulit membuat rencana bisnis jangka panjang.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mencatat bahwa industri hotel berpotensi kehilangan pendapatan berkisar Rp50 triliun karena pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan kegiatan dari pemerintah.

Kata Hariyadi, pandemi COVID-19 dan berbagai pembatasan tersebut membuat cash flow atau arus kas perusahaan semakin tertekan sepanjang tahun 2020.

“Kami perkirakan selama 2020 itu, kita kehilangan potensial pendapatan paling sedikit setidaknya sekitar Rp50 triliun untuk sekitar hampir 800 ribuan kamar,” tuturnya, dalam konferensi pers virtual pada Senin, 18 Januari.

Menurut Hariyadi, kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang terjadi saat ini pun dinilai akan semakin menekan arus kas sektor usaha di berbagai bidang. Sehingga kata dia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.

“Agar tidak ada lay off bagaimana? Ini sangat bergantung dari cash flow, kalau tertekan terus ya tidak bisa dihindari,” tuturnya.

Baca Juga:Monyet di Pura Uluwatu Suka Ambil Barang Berharga Pengunjung, Dikembalikan Jika Ditukar MakananRoy Suryo Ungkap Video Durasi 18 Detik ‘Teriakan Korban2 SJ-182’

Hariyadi menjelaskan, selama 11 bulan terakhir sudah terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Namun memang bukan PHK murni, karena jika demikian maka pengusaha harus membayar uang pesangon yang akhirnya memberatkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bila pemerintah bersikukuh untuk tetap melanjutkan kebijakan pembatasan aktivitas dan kegiatan secara ketat setelah 25 Januari 2021 nanti, maka pemerintah diminta untuk memberi sejumlah bantuan kepada para pelaku usaha.

0 Komentar