Mal, Restoran, Hotel Berdarah-darah Terdampak Kebijakan PPKM, Bagaimana Cirebon?

batik trusmi 700x350 1
Foto: piknikyuk.radarcirebon.com
0 Komentar

Tujuannya, kata Hariyadi, agar para pengusaha bisa bernapas dan melanjutkan usaha mereka di tengah meluasnya dampak pandemi COVID-19.

Adapun beberapa bantuan yang dimaksud adalah tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan bagi pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi.

Hariyadi juga mengusulkan agar penyewa (tenant) di pusat-pusat perbelanjaan dibantu pembayaran biaya sewa dan service charge agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

Baca Juga:Penyelidikan Kasus Kematian 23 Pasien Usai Menerima Suntikan Vaksin COVID-19Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Capai 98,91 Persen di 2020, Kamu Sudah Terima?

Sejumlah fleksibilitas terkait pajak bisa berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak oleh pemda adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.

Sementara pajak yang dipungut pemerintah pusat berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik, pajak penghasilan final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh Sewa. Dalam hal ini, Hariyadi meminta agar PPh Sewa para pemilik mal, peritel, dan tenant dikurangi atau dibebaskan. (*)

0 Komentar