Erdi juga akan menghormati pihak PN Kota Cirebon akan melakukan tindakan Pengosongan ataupun eksekusi apapun yang ada didalamnya.
“Apapun yang ada termaktum jika Pengadilan memutuskan untuk eksekusi ya kita akan eksekusi, baik tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya seperti gudang bulog,”tandasnya. (*)
