CARUBAN NAGARI-Kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersama dengan kuasa hukum ahli waris melakukan constatering atau pemeriksaan objek sengketa, Rabu (17/2).
Dalam proses Constatering, hadir kuasa hukum Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali. Kemudian, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Rinto dan para panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Eko Suharjono mengatakan, proses constatering terkait objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964.
Baca Juga:Sungai Babakan Rendam 11 Desa, Warga Pilih Bertahan di RumahSebelum Jadi Miliader, Warga Desa Sumergeneng Ternyata Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos
“Hari ini kita mencocokkan objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964,”kata Eko.
Eko mengungkapkan, pihaknya memeriksa di 2 titik objek sengketa, yaitu yang bertempat di Pegambiran sampai dengan Larangan dan di Lobunta.
“Titik lokasi ada 2, di Pegambiran sampai ke Larangan dan di Lobunta, seluas 16000 m2 atau 16 hektare,”ungkapnya.
Sementara itu, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali mengatakan, pihak PN Kota Cirebon sampai saat ini bertugas sangat baik. Namun, perkara ini belum selesai.
“Masih ada satu titik yang perlu untuk ditinjau, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,”ungkapnya.
Rahardjo melanjutkan, akan merencanakan terlebih dahulu dengan kuasa hukum dan keluarga terkait dengan suksesi yang akan berlangsung setelah perkara ini selesai.
“Suksesi nanti setelah constatering ini terlaksana, baru kita sekeluarga akan membicarakan suksesi nantinya,”katanya.
Baca Juga:Perselingkuhan Nissa Sabyan Disebut Sejak 2018, Mbah Mijan Pun Tak Menampik Kabar yang BeredarSkandal Perselingkuhan Nissa Sabyan, Ramalan Mbak You Terbukti?
Rahardjo menegaskan tanah tersebut milik pribadi Sultan Sepuh XI, dan dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak.
“Ini milik pribadi Sultan Sepuh XI yang akan kita eksekusi. Ini juga dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak,”tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri mengatakan, pemeriksaan setempat ini untuk memastikan bahwa objek sengketa tersebut ada atau tidak.
“Dari bukti yang kita miliki dan juga berdasarkan buku C desa objek sengketa ini sudah sama, gambar di buku C dan putusan-putusan, termasuk dengan jumlah luasnya sama,”katanya.
