Yang dipertanyakan adalah apa hukumnya menikahi putri duyung dalam pandangan Islam, karena jika dia manusia maka berlaku pula hukum manusia padanya yaitu halal untuk dinikahi tapi jika putri duyung adalah hewan laut, maka haram untuk dinikahi tapi halal untuk dimakan.
Imam Az-Zarqani menjelaskan dalam kitabnya Ajwibah Az-Zurqani hal 46, Al-Imam Az-Zurqani Al-Maliki -rahimahullah-, beliau ditanya: “Peri laut jika dinikahi oleh manusia, apakah peri laut tersebut akan bersama manusia itu kelak masuk surga?”
Beliau menjawab: “Peri laut termasuk dari kalangan hewan, maka tidak boleh menikahinya. Dan jika disetubuhi, maka pelakunya harus dihukum ta’dib atau ta’ziir (hukuman yang bukan hadd karena sebuah tindakan kemaksiatan dan kriminalitas). Dan peri laut pada hari kiamat akan menjadi debu seperti hewan-hewan lainnya” (Ajwibah Az-Zurqani hal. 46)
Baca Juga:Sudah Vaksinasi Tetap Positif Covid-19, Vaksin Tidak Efektif?Pria Ini Meninggal Saat Salat Jumat
Ternyata dalam Islam hukum memakan putri duyung diperbolehkan dan tidak akan menjadi dosa bagi siapa yang memakannya. Karena hakikatnya putri duyung termasuk dalam golongan hewan laut. Seperti penjelasan Syaikh Fauzan mengenai hukum memakan putri duyung;
“Wahai syaikh yang mulia -semoga Allah selalu memberi taufik-. Ada sebagian para nelayan yang ahli tentang ikan menyebutkan bahwa di laut ada ikan yang kepalanya seperti kepala wanita dan dia memiliki wajah seperti wajah wanita. Apakah boleh dimakan, dan mereka menamainya dengan “Huuriyah” (peri laut)? Beliau menjawab:
“Ada namanya manusia laut. Ada ikan yang memiliki bentuk seperti manusia yang mereka namai dengan manusia laut. Setiap hewan laut yang diburu, maka boleh dimakan walau dia berbentuk seorang lelaki atau wanita. Na’am”
Syaikh Ibnu Utsaimin, beliau juga pernah ditanya tentang manusia laut ini dan beliau berfatwa akan bolehnya memakan hewan laut ini dengan berdalil dari hadis Nabi tentang laut bahwa “Dia suci airnya dan halal semua hewan-hewannya” (HR. Abu Daud no. 83; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani).
Wallahu’alam bissawab.
