Melalui Deklarasi Balfour I yang berisikan surat Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour kepada Organisasi Zionis pada November 1917, untuk pertama kalinya Inggris merestui orang-orang Yahudi di Eropa untuk bermukim di wilayah Palestina. Secara resmi pemerintah Britania Raya mendukung rencana Zionis mendirikan tanah air di Palestina.
Inggris sendiri berani memberi jalan pulang bagi gerakan Zionis mengingat Perjanjian Sykes-Picot telah diteken oleh pemerintah Inggris, Perancis dan juga Kekaisaran Rusia pada 1916. Perjanjian ini membahas pembagian wilayah di Asia Barat termasuk juga nasib wilayah Palestina dan sekitarnya, mengingat keruntuhan Kekhalifahan Turki Utsmani sudah di depan mata. (*)