“Apalagi PT Transjakarta tak cukup puas hanya bangun halte gigantik di sekitar HI, tapi juga di Sarinah, satu lagi penanda sejarah untuk mengingatkan bahwa ibu kota nasional berbeda dari ibu kota kolonial, simbol ekonomi kapitalisme yang rakus, melainkan ibu kota ekonomi kerakyatan,” tulisnya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengaku mengikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI agar tak melanggar prosedur mengingat adanya cagar budaya di lokasi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya saat memberikan keterangan di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat.
Baca Juga:Mengapa Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci?Didirikan Megawati Soekarnoputri, Berikut Fakta Stadion Kanjuruhan Saksi Bisu Perjalanan Arema
“Semua yang dibangun oleh TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, sudah ada peraturannya. Kita taat pada peraturan dan hukum,” kata Yana di Jakarta, Jumat (30/9).
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. (*)
