WALHI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tanggapan dari tergugat masih akan ditunggu selama tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan. (*)
PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan Proyek PLTU Tanjung Jati A di Cirebon
