PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan Proyek PLTU Tanjung Jati A di Cirebon

1148591 720
Sidang gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon di PTUN Bandung. (Dok.LBH Bandung)
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan putusan, Kamis, 13 Oktober 2022, yang isinya membatalkan Izin Lingkungan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Menurut Tim Advokasi Keadilan Iklim, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Itu artinya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dinyatakan dibatalkan.

“Pertimbangan majelis hakim lebih ke teknis hukum yakni perubahan iklim yang ada di Undang-undang, tapi pemerintah enggak mempertimbangkan emisi dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal padahal (PLTU) menggunakan batu bara sekian juta ton,” kata Muit Pelu, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga:Intelijen Iran Tangkap Intel Israel yang Terlibat Operasi Spionase Rezim ZionisCurah Hujan Tinggi, KAI Daop 3 Cirebon Petakan: Ada 15 Titik Jalur Rel Kereta Api Rawan Bencana

Menurut Muit, analisis mengenai dampak lingkungan harus holistik. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penyusunanan amdal (pada 2016) tidak memasukkan perhitungan pelepasan emisi dari batubara yang akan digunakan. “Itu diakui di persidangan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat,” katanya.

Gugatan didaftarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI pada akhir Juni lalu. Mereka mendesak PTUN Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Pihak tergugatnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Atas putusan hakim PTUN Bandung hari ini, WALHI menyebutnya sebagai kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan krisis iklim. “Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat lewat siaran pers, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Meiki, keputusan PTUN itu seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. “Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” ujarnya.

0 Komentar