Karena itu, Yanto menegaskan harus betul-betul ada aturannya dan perhitungannya, apabila terkait dengan saham perusahaan, juga harus sesuai. “Jangan sampai penyitaan itu dilakukan sedemikian rupa yang nanti disebut sebagai abuse of power. Lebih buruk lagi bila penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya,” pungkasnya. (*)
Teliti Penyitaan Aset Hasil Korupsi, Yanto Irianto Gelar Doktor Ilmu Hukum
