Teliti Penyitaan Aset Hasil Korupsi, Yanto Irianto Gelar Doktor Ilmu Hukum

19e46159 3cc9 42cf 832c 81bf2284e1f8
DR. Yanto Irianto, SH.,MH
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon Yanto Irianto berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor ilmu hukum dihadapan dewan penguji pada Ujian Terbuka di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), pada Sabtu (10/92022) dengan IPK 3,90.

Dalam disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Regulasi Penyitaan Aset Milik Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan’, Yanto membahas tentang kelemahan-kelemahan regulasi penyitaan aset milik tersangka korupsi oleh KPK.

“Merekonstruksi regulasi tentang penyitaan aset milik tersangka oleh KPK yang berbasis nilai keadilan,” katanya kerap memberikan pelayanan dan konsultasi hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas ini, Selasa (18/10).

Baca Juga:Majalengka: 19 Kecamatan Rawan Longsor dan Pergerakan TanahIDAI: Gangguan Ginjal Akut Misterius 192 Kasus di 20 Provinsi

Yanto menyebut dalam disertasinya, praktik hukum seringkali terjadi polemik penyitaan aset yang tidak terkait kasus korupsi, jika penyidik menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi.

“Dan betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita. Pastinya aset itu didapatkan terdakwa setelah terjadinya korupsi,” kata Yanto dalam disertasinya.

Menurutnya, KPK harus sungguh-sungguh mampu menyampaikan hasil penelusurannya berikut dengan bukti-buktinya di dalam peradilan. “Kiranya perlu ada pembuktian oleh KPK mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang dalam tindak pidana korupsi seperti kasus Rohadi, Jiwasraya maupun Asabri,” katanya.

Sebab, ada hak seseorang secara perdata dalam sebuah kepemilikan aset. Apalagi, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. “Mereka inilah yang harus dilindungi hak-haknya. Apalagi mereka tidak berkaitan dengan pihak yang masuk kepada tindak pidana korupsinya, untuk itu kan ada yang namanya hukum acar sehingga para penegak hukum tidak dianggap melakukan abuse of power,” ujarnya.

Sebagai informasi, imbuh Yanto, berdasarkan perlindungan hukum pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik. Hal ini harus ada benang merahnya, sehingga tidak boleh ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita dan dilelang.

0 Komentar