Polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
Suami Siti, Bahrul Alam juga ditetapkan sebagai tersangka. “Iya betul (suaminya jadi tersangka),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Bahrul ditetapkan tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang NII di Jakarta.
Baca Juga:Ridwan Kamil Beberkan Upaya Tingkatkan Daya Saing Usaha di Jawa BaratPidato Perdamaian Waketum MUI di Roma, Pegiat Cirebon: Peran Ulama Menjaga Kesiapan Ketertiban Dunia
“Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” ujar Aswin.
Aswin menyatakan Bahrul Alam sudah berbaiat kepada NII. Namun, tidak masuk dalam struktur NII. Saat ini, Bahrul Alam sudah ditangkap kepolisian. (*)
