Gugatan Kraton Kasepuhan ‘Draw’, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II: PN Kota Cirebon Tidak Mau Terlibat Konflik Internal Kraton Kasepuhan, Dikembalikan Secara Adat Sesuai Pepakem

02663a77 533f 4167 a713 f793787889f8
Gelar jumpa pers Keluarga Besar Trah Kasepuhan berkumpul R. Udin Kaenudin, R. Riyanto, Tjandra Widyanta,(Kuasa Hukum, kemeja merah) R. Gilap, Patih Anom di Omah Kulon Kraton Kasepuhan, Selasa (8/11)
0 Komentar

Sementara, Kerabat Kesultanan Kasepuhan Cirebon lainnya, Raden Riyanto mengatakan, imbauan penutupan loket menuju Keraton Kasepuhan oleh Sultan Sepuh Aloeda II sangat berdasar.

“Karena oleh mereka (PRA Luqman Zulkaedin) dikelola untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan keraton,” ujarnya.

Ia menambahkan, penutupan loket menuju Keraton Kasepuhan bukan berarti pihak pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan masuk.

“Para wisatawan tetap boleh masuk, tapi digratiskan,” ujarnya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Bapelitbang Balai Kota BandungIstigosah Nusantara di Makorem 063/SGJ, Doakan Kedamaian Dunia

Seperti diketahui, Sultan Sepuh Aloeda II menggugat perdata Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin. Gugatan perdata tersebut mulai didaftarkan pada Rabu (3/11/2021), di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Tjandra Widyanta mengatakan, dasar gugatan terhadap Luqman yang saat ini masih bertahta di Keraton Kasepuhan adalah perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum ini antara lain membiarkan keraton dalam keadaan rusak, kemudian Luqman juga tidak amanah dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang sultan,” ujar Tjandra.

Kemudian, Sultan Sepuh Aloeda II juga mengimbau Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin untuk menutup loket masuk menuju Keraton Kasepuhan. Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan oleh Sultan Sepuh Aloeda II kepada Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin.

Menurut Sultan Sepuh Aloeda II, imbauan penutupan tersebut sehubungan dengan pemakaian uang tiket masuk Keraton Kasepuhan yang tidak transparan kepada keluarga besar trah Kasepuhan. (*)

0 Komentar