CARUBAN NAGARI-Putusan dari PN Kota Cirebon terkait gugatan Sultan Sepuh Aloeda II terhadap Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Luqman Zulkaedin telah turun. Putusan tersebut yaitu gugatan tidak dapat diterima. Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Keraton Kasepuhan, Tjandra Widyanta menegaskan, gugatan tidak dapat diterima berarti gugatan tersebut tidak ditolak. Menurutnya, dari putusan tersebut berarti kedua belah pihak ‘draw’, alias tidak ada yang menang ataupun kalah.
“Dari putusan pengadilan, gugatan tidak dapat diterima artinya ada yang salah dalam gugatan, majelis hakim tidak bicara tentang isi gugatan, hanya memeriksa formal gugatan,” ujar Tjandra, Selasa (8/11/2022).
Menurut Tjandra, pihaknya sudah berdiskusi dengan hakim-hakim di Pengadilan Tinggi terkait putusan PN Kota Cirebon tersebut.
Baca Juga:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Bapelitbang Balai Kota BandungIstigosah Nusantara di Makorem 063/SGJ, Doakan Kedamaian Dunia
“Gugatan kita sebetulnya sudah runtun dan jelas. PN itu tidak mau terlibat dalam konflik internal Keraton Kasepuhan, tapi dikembalikan ke internal Keraton, dikembalikan secara adat dan sesuai pepakem. Boleh dikatakan tidak ada yang kalah maupun menang, alias draw,” ujarnya.
Sementara itu, Kerabat Kesultanan Cirebon dari Desa Mertasinga, Raden Udin Kaenudin mengatakan, dari putusan draw PN Kota Cirebon tersebut, pihaknya menyarankan urusan Keraton Kasepuhan dikembalikan kepada kerabat.
“Jadi dikembalikan kepada kerabat keraton. Kami menghendaki Keraton Kasepuhan harus tetap berkiprah dan dikembalikan kepada siapa yang berhak,” tuturnya.
Menurutnya, Keraton Kasepuhan milik keluarga besar, bukan milik perseorangan.
“Kami keluarga besar akan rapat besar bagaimana ke depannya Keraton Kasepuhan. Kalau begini terus tidak akan selesai. Keraton itu dibangun oleh leluhur, milik kesultanan dan itu adalah hak semua kerabat. Lihat silsilahnya. Jangan anggap keraton milik pribadi atau keluarga seseorang,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua orang mengetahui jika Keraton Kasepuhan dibangun oleh siapa.
“Siapa yang bikin Keraton? Semua orang tahu, yaitu Pangeran Cakrabuana lalu diberikan ke Syekh Syarif Hidayatullah. Nanti kita akan gelar hukum adat, kumpul keluarga besar Astana Gunungjati kemudian menuju Keraton kasepuhan. Kami akan ada pemberitahuan resmi kepada aparat. Kami ingin mengambil hak kami sebagai pewaris Keraton Kasepuhan. Kami akan berkumpul, bermusyawarah harus bagaimana keraton ini, musyawarah,” katanya.
