CARUBAN NAGARI- Sultan Sepuh Aloeda II Raden Rahardjo Djali berencana melakukan penggembokan semua pintu Keraton Kasepuhan. Namun, karena satu dan lain hal niat tersebut diurungkannya.
Dikatakan Sultan Sepuh Aloeda II, penggembokan keraton dibatalkan karena adanya permintaan dari Pemerintah Kota Cirebon. Dan menjanjikan suatu mediasi antara trah dari Keraton Kasepuhan dengan unsur Forkompimda Kota Cirebon.
“Kami batalkan penggembokan ini, karena tadi ada permintaan dari Pemkot Cirebon. Mereka bersedia memfasilitasi suatu mediasi dengan Forkompimda Kota Cirebon,” jelasnya.
Baca Juga:BMKG: Gempa Susulan di Cianjur Capai 117 KaliGempa Cianjur, BPBD: Korban Meninggal Dunia Capai 162 Orang
Sultan Sepuh Aloeda II menyebut, alasan penggembokan keraton tersebut adalah untuk pengamanan aset-aset yang ada di Keraton Kasepuhan.
“Tujuan kami adalah, kami tidak menghendaki adanya aset keraton yang hilang atau pun dibawa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau pun yang tidak dikenal oleh keluarga,” ungkapnya.
Diungkap pula, jika pertemuan yang diinisiasi oleh Pemkot Cirebon tidak terjadi pada Kamis besok, maka dirinya akan kembali ke rencana awal. Yaitu, melakukan penggembokan secara paksa di seluruh pintu Keraton Kasepuhan Cirebon.
“Kami akan tetap melakukan penggembokan. Kami membatalkaan penggembokan ini hanya sementara, untuk menghormati keputusan dari Pemerintah Kota Cirebon,” ucapnya.
Pada saat keliling keraton Sultan Sepuh Aloeda II merasa prihatin dengan kondisi fisik keraton yang tidak terawat. Beberapa bagian sudah usang dan rusak, bahkan mengkhawatirkan keselamatan penghuni keraton maupun wisatawan yang berkunjung.
“Bisa saya tunjukan di mana beberapa tiang atau pun soko guru di bangsal itu sudah melengkung,” katanya.
Usai tiba di Umah Kulon (kediaman Sultan Aloeda II) di lingkungan Keraton Kasepuhan, Sultan Aloeda II menunjukan sejumlah dokumen legalitas dirinya sebagai pihak yang sah sebagai Sultan di Keraton Kasepuhan.
Baca Juga:Cianjur Kawasan Seismik Aktif, Begini Penjelasan BMKGDiduga Diguncang Gempa, Jalur Puncak-Cianjur Longsor, Lalin Lumpuh
Diantaranya putusan MA, putusan PN Jakarta, putusan PN Cirebon, surat-surat dari zaman Belanda dan berbagai dokumen yang dinilai penting lainnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Lukman untuk segera meninggalkan Keraton Kasepuhan. Karena mulai dari Alexander sampai ke Lukman tidak memiliki legalitas atas tahta Keraton Kasepuhan. Dan Lukman harus menyerahkan tahta kepada Keluarga Besar Keraton Kasepuhan, bukan kepada saya,” ungkapnya. (*)
