Masih dalam dokumen Tim Penelitian dan Inventarisasi Masalah Tanah Kraton Kasepuhan di Kota Cirebon bulan Maret 2001, stelsel lange contracten diselenggarakan pihak Belanda dengan 15 Kasultaanan. Diantaranya Kasultanan Deli, Langkat, Siak Indrapura, Serdang, Asahan, dan Kuala dengan Staatsblad Nomor 1939/146 jo 761. Kerajaan Bima dan Sumbawa dengan Staatsblad Nomor 1939/ 613/jo 657, Kesultanan Surakarta (S 1939/614 jo 671), Kesultanan Yogyakarta (S 1941/67), Mangkunegaran (S 1940/543), Pakualaman (S 1941/577).
Stelsel lange contracten diselenggarakan pihak Belanda dengan 15 Kesultanan tidak disebut Kesultanan Cirebon, termasuk didalamnya Kasultanan Kasepuhan. Tanah bekas kekuasaan sultan itu, pada masa kemerdekaan disebut tanah swapraja, dan setelah berlaku Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, disebut tanah eks-swapraja.
Mengapa Kesultanan Cirebon tidak terlibat dalam stelsel lange contracten yang diselenggarakan pihak Belanda sehingga tidak tercantum dalam Staatsblad? Berdasarkan penelusuran Tim Penelitian dan Inventarisasi Masalah Tanah Kraton Kasepuhan di Kota Cirebon bulan Maret 2001 terungkap fakta bahwa Kesultanan Kasepuhan tidak pernah menjadi daerah swapraja karena:
Akta 20 Juli 1813
Baca Juga:Cahaya Merah Terbang di Langit Luragung KuninganRiwayat Hidup Lord Rangga Petinggi Sunda Empire, Meninggal 7 Desember
- Sultan Cirebon menyerahkan administrasi pemerintahan kepada Inggris secara sukarela
- Sultan mendapat ganti rugi dalam bentuk uang setiap tahunnya atas tanah yang diambil oleh pemerintahan Inggris
- Sultan tetap memiliki tanah-tanah yang dikehandaki sebagai tanah milik turun-temurun, yaitu tanah-tanah khusus (Kasepuhan): komplek Kraton, tempat peristirahatan Sunyaragi
Resolusi 19 Oktober 1819 No. 6
Kepada Sultan Sepuh akan diutamakan permohonannya, atas dasar tanah-tanah yang telah diserahkan, sebagai penggantinya dari pendapatan yang variatif (wissel vallige).
Penjelasan Demang Raksadirdja ddo 2 Agustus 1871
Berkenan dengan hal-hal yang khusus mengenai timbang terima tanah di Cirebon kepada Gubernemen (di bawah pemerimtahan selingan Inggris) mencakup penguraian tentang batas-batas tanah milik Sultan Sepuh diakui (in jasa).
Gourverment Besluit 28 Februari 1872
Perintah/instruksi kepada Residen Cirebon untuk membuat inventarisasi lengkap atas benda-benda tidak bergerak yang merupakan BEZIT dari masing-masing ketiga cabang famili Sultan Cirebon. Dalam keputusan ini digarisbawahi Keputusan Rahasia Gubernemen tertanggal 30 September 1884 No 1a2, yang menyebutkan bahwa gelar Sultan Cirebon harus beralih kepada putra laki-laki sulung dari pemegang gelar. (*)
