CARUBAN NAGARI-Saat Belanda menerima kembali kekuasaannya atas daerah jajahannya dari Inggris sesuai Convertie London 1814 maka Pemerintah Hindia Belanda pada masa awal mula tidak sempat memperhatikan keadaan wilayah di luar Jawa dan Madura, terutama dalam soal perekonomian dan politik.
Dalam perjalanannya kemudian sejak tahun 1848, paham-paham liberal membangkitkan aliran baru dalam politik kolonial Belanda. Rapport Departement van Kolonien tanggal 28 Februari dan 14 April 1849 menjelaskan
- Bahwa politik yang dijalankan hingga waktu itu, ialah menegakkan hak-hak teritorial Belanda, tidak cukup sekian saja, akan tetapi dalam hubungan itu, sumber-sumber yang terdapat di tanah jajahan yang kaya raya itu hendaknya dengan sekuat tenaga diusahakan,
- Bahwa perkembangan mengusahakan sumber-sumber tersebut bukan tugas negara secara langsung, akan tetapi hendaknya dicapai dengan menggunakan hasrat pemgusaha-pengusaha partikelir.
- Bahwa pengusaha partikelir itu sebaiknya memilih tempat sendiri dan selanjutnya dibawah perlindungan dan bantuan Gubernemen mengadakan perjanjian-perjanjian yang diperlukan dengan rakyat dan raja-raja.
Sejalan dengan Rapport Departement van Kolonien tersebut, mengutip dokumen hasil Tim Penelitian dan Inventarisasi Masalah Tanah Kraton Kasepuhan di Kota Cirebon bulan Maret 2001, maka pasal 43 instruksi untuk Gubernur Jenderal yang ditetapkan dengan K.B tanggal 5 Juni 1855 berbunyi “hak pemerintahan sendiri (Zelfbestuur) yang berdasarkan perjanjian dibiarkan terus dipegang oleh raja-raja, tidak berarti mengurangi kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat, bagi pemerintahan yang adil, untuk memberantas bajak laut dan perbudakan dan untuk melindungi pertanian, perusahaan, perdagangan dan pelayaran. Gubernur Jenderal harus menjaga supaya segala rintangan yang bertentangan dengan kewajibannya itu dihilangkan.”
Baca Juga:Cahaya Merah Terbang di Langit Luragung KuninganRiwayat Hidup Lord Rangga Petinggi Sunda Empire, Meninggal 7 Desember
Perkembangan politik pemerintah kolonial terhadap sultan-sultan semata-mata mempunyai sifat perjanjian biasa antara dua pihak berdaulat. Hubungan itu dipererat dengan adanya perjanjian persahabatan (bondgenootschappelijke verdragen).
Ironisnya, hubungan persahabatan itu lambat laun menjadi leenroejge verdragen, sehingga hak-hak kekuasaan sultan pun lenyap, dan kasultanan tidak boleh lagi melakukan hubungan internasional. Sehingga lahirlah apa yang disebut stelsel lange contracten (kontrak panjang) dan korte verklaringen (perjanjian pendek). Dengan adanya stelsel ini, kasultanan disebut landschap atau zelfbestuur dan sultannya disebut zelfbestuurder. Landschap ini merupakan sebagian wilayah kekuasaan Belanda serta semua sultan harus mengakui Raja Belanda sebagai kekuasaan pemerintahan tertinggi yang sah.
