Apa Kabar Sunda Wiwitan?

IMG 20190228 092833
Masyarakat adat Sunda Wiwitan mengumpulkan 1.000 kentongan dalam rangkaian upacara adat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (NET)
0 Komentar

Menurutnya, spiritualisme dalam konteks Purbajati harus dimaknai sebagai iman yang lintas batas kepercayaan. Iman yang tidak dilembahakan ke dalam agama yang eksklusif, tapi lebih kepada religiositas yang bergerak dalam getar-getar alam penghayatan batin yang justru melampaui “lembaga agama”. Asep menganggapnya lebih sebagai spiritualitas yang membebaskan dan membawa perubahan (transformatif).

“Iman yang mendebarkan karena seseorang masuk dalam intimasi sekujur jiwanya, atau Pascal menyebutnya du couer. Iman yang ‘hidup dalam kekudusan’ untuk menyebarkan terang ke segala arah penjuru mata angin tatar Pasundan,” tulisnya.

Asep menambahkan spiritualisme Purbajati bukanlah pengalaman iman sebagaimana dimaknai banyak orang dengan istilah “kepercayaan transenden” yang pasif dan cenderung memaknai kebenaran hanya sebagai miliknya. Ia menilainya lebih sebagai iman yang memberi peluang bagi pemaknaan kebenaran majemuk dan memberikan penghargaan tinggi terhadap realitas sosial yang plural.

Baca Juga:Galuh Timur, Desa Jawa Bermerek SundaSiapa Nenek Moyang Lereng Timur Gunung Ciremai?

Masih bertahannya agama dan sistem kepercayaan lokal di masyarakat Sunda memantik problem tersendiri. Sejak awal sampai kiwari, mereka kerap menghadapi pelbagai tantangan sosial yang serius dan tak kunjung selesai. Tiadanya pengakuan pemerintah terhadap kepercayaan mereka kerap berimbas pada aktivitas sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan hajat masyarakat.

Contohnya, sebagian masyarakat Kampung Cireundeu yang memeluk ajaran Madrais kerap kesulitan ketika hendak mengurus kepentingan administratif. Hal ini dituturkan dua pemuda kampung tersebut, Yana dan Tri. Saya berbincang-bincang dengannya pada pertengahan 2016 dalam gelaran Asia Tourism Forum.

Sekali waktu, Tri hendak membuka rekening di salah satu bank swasta di Cimahi. Ketika mengisi formulir, ia dihadapkan pada isian kolom agama. Dengan ringan ia kemudian mengisi pilihan “agama lainnya” yang memang tersedia di formulir tersebut.

Namun, ketika diberikan kepada petugas, ia disuruh memilih agama yang diakui pemerintah. Tentu hal ini membuatnya heran dan bertanya-tanya. Ia mencoba menjelaskan bahwa apa yang dianutnya bukanlah enam agama resmi yang diakui pemerintah (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Tapi si petugas bersikukuh. Akhirnya untuk kelancaran administrasi, ia mengalah.

Contoh terbaru dan tengah memanas pekan ini adalah apa yang dihadapi oleh penganut ajaran Madrais di Cigugur, Kabupaten Kuningan. Mereka menghadapi persoalan agraria yang cukup pelik.

0 Komentar