Apa Kabar Sunda Wiwitan?

IMG 20190228 092833
Masyarakat adat Sunda Wiwitan mengumpulkan 1.000 kentongan dalam rangkaian upacara adat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (NET)
0 Komentar

Pada acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara V yang digelar di Medan, 15-19 Maret 2017, Dewi Kanti—salah satu penganut ajaran Madrais—menyampaikan apa yang tengah dihadapi komunitas adatnya.

Ia menerangkan hukum di Indonesia tidak melihat pengakuan hak-hak hukum komunal adat. Hakim lebih cenderung pada hak-hak warisan, faktor biologis. Itu berbeda dalam komunitas adat, yang membangun masyarakat berbasis kebersamaan. Antara pemimpin dan masyarakatnya sama-sama punya peran.

“Jadi sebagai pemimpin adat, leluhur kami memutuskan: Dulu, untuk seluruh aset itu, tidak ada istilah pembagian waris untuk anak-cucu. Jadi ini sudah menjadi hak komunal. Nah, ketika kami mengargumentasikan dalam argumentasi hukum, kami dianggap aneh. ‘Memang di Sunda ada masyarakat adat?’ katanya [mengutip perkataan hakim]. Apakah hakim tidak pernah tahu tentang masyarakat adat, atau memang dia hanya berkiblat pada hukum barat, sehingga dia tidak memahami situasi sosial masyarakat adat?” ujarnya.

Baca Juga:Galuh Timur, Desa Jawa Bermerek SundaSiapa Nenek Moyang Lereng Timur Gunung Ciremai?

Kasus yang kini mereka hadapi adalah satu objek tanah di mana tanah itu diberikan hak guna pakai kepada salah satu warga adat yang berjasa untuk pengembangan tradisi oleh sesepuh adat. Hak guna pakai ini diberikan secara lisan.

“Kalau dulu, kan, berdasarkan dawuh saja, belum tertulis, tidak tertulis, secara lisan. Dan sudah terjadi tiga puluh puluh tahun lebih, dan itu tidak pernah ada masalah. Nah, tiba-tiba, ada satu pengakuan mantan sekretaris lurah yang mengatakan mendapat wasiat dari leluhur kami, sesepuh adat kami, untuk tanah tersebut dibagikan kepada keturunan. Nah, hanya berdasarkan surat keterangan seorang sekretaris lurah itu jadi pertimbangan hakim.”

Dewi Kanti menambahkan, komunitas adat telah menghadirkan sesepuh adat yang sekarang memimpin untuk memberikan keterangan. Tetapi, karena saat memberikan kesaksian ditanya agamanya, dan hakim seolah-olah kebingungan bagaimana menyumpah atau mengambil janji untuk yang memberikan kesaksian, akhirnya kesaksian tersebut tidak dipakai sebagai pertimbangan hakim.

Kasus ini sampai sekarang masih belum selesai. Persoalan-persoalan seperti beberapa contoh inilah yang sampai hari ini terus mengintai beberapa komunitas adat dan para penganut agama dan kepercayaan lokal di Jawa Barat.

0 Komentar