Penolakan Forum Previlegiatum Alexander, Ahli Waris Sultan Sepuh XI Menggugat

IMG 20200902 WA0113 1599182074294 e1608264655254
Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin
0 Komentar

“Setelah mengajukan penetapan ahli waris kembali mengajukan permohonan salinan putusan tahun 2019 dengan dasar penetapan ahli waris dan kemudian Agustus tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi kembali,” ujar dia.

Asyrotun menegaskan permohonan kembali eksekusi tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik di Keraton Kasepuhan. Dia menyebutkan, saat ini surat permohonan eksekusi sudah sampai di kepaniteraan perdata.

“Permohonan sudah melewati petugas PTSP dan masih diteliti berkasnya ya apalagi ini berkas lama. Proses eksekusi bisa memakan waktu lama. Apalagi kaitannya dengan keraton ada sejarah khusus dan dari pengadilan tidak ingin gegabah dan harus benar,” ujar Asyrotun.

Baca Juga:Sejarah Peteng Kraton Kasepuhan, Filolog Cirebon: Dimulai Sejak Tahun 1786Filolog Cirebon: Saya Diundang ke Israel, Telusuri Nama Sunan Gunung Jati dengan nama Syaikh Israel Ibnu Maulana

Dia menjelaskan, prosedur eksekusi sendiri melalui berbagai tahapan dan proses. Proses eksekusi melalui penelaahan yang berlapis dari petugas di PN Cirebon.

Mulai dari pemeriksaan di depan petugas PTSP sebatas ceklis syarat, setelah itu pemeriksan di Panmud Perdata. Kemudian laporan kepada Ketua PN, dari ketua dilaporkan kepada Panitera.

“Terakhir ke tim telaah dan dari tim telaah itu nanti baru dianggap layak atau tidak untuk di eksekusi. Sebelum eksekusi juga ada upaya PN untuk mediasi penggugat dan tergugat kami pertemukan dulu,” ujar dia.

Kuasa Hukum Keluarga Rahardjo, Erdi Soemantri mengatakan, ajudikasi yang dilakukan tahun 2004 tidak telaksana karena terdapat kendala salah satunya biaya.

“Biaya yang di butuhkan cukup besar mengingat lokasi yang di ajudikasi juga cukup besar meliputi dua wilayah pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Cirebon di wilayah kota dan Pengadilan Negeri Sumber di kabupaten,” kata Erdi.

Dia menyebutkan, saat dilakukan ajudikasi fisik terungkap fakta hukum yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dari keluarga Termohon.

“Fakta tersebut yang kita ketahui dari keterangan Pejabat Pertanahan pada saat itu. Saat itu juga terdapat rotasi dan mutasi pejabat di institusi masing-masing jadi prosesnya tertunda cukup lama,” sambung dia.

Baca Juga:Selusur Jalan Tuan MarsekalekMenguak Simbol Freemason di Piring Keramik Kuning Situs Makam Gunung Jati

Hingga tahun 2010, kata Erdi, pihak PN menyarankan untuk melakukan ajudikasi data. Erdi menyebutkan, saat melakukan ajudikasi data sesuai penetapan, tidak terdapat berita acara.

Oleh karena itu proses eksekusi dianggap masih menggantung cukup lama hingga para pemohon yakni Ratu Manawijah dan Ratu Sophie Djohariah meninggal dunia.

0 Komentar