Peneliti Sejarah: Hingga Saat Ini, Belanda Belum Mengakui Kemerdekaan Indonesia Secara De Jure

maxresdefault
Batara Richard Hutagalung
0 Komentar

Batara pun turut mengomentari terkait buku “Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI” yang menggunakan anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahun. Dalam buku tersebut, terdapat banyak kesalahan pada penulisan sejarah, khususnya mengenai pengakuan kedaulatan Indonesia.

“Di halaman 163, perjanjian Linggarjati pada 25 Maret, Perjanjian Renville 8 Desember, Konferensi Meja Bundar 23 Agustus dan puncaknya pada 27 Desember 1949. Akhirnya, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk negara serikat. Ini ngarang darimana? Ini halaman 164 yang paling ngawur,” tegas Batara.

Hal itu menjadi salah satu contoh yang perlu diluruskan terkait pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia. Sebab hingga kini, Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 secara de jure.

Baca Juga:The Satanic Verses, Fatwa Mati bagi Salman RusdhieNatal 1881 di Tatar Sunda

Batara menyebut bahwa peristiwa 16 Agustus 2005, yaitu kedatangan Menlu Belanda ke Indonesia juga bukan sebagai pengakuan kedaulatan RI 17 Agustus 1945 secara de jure.

Saat itu, Menlu Belanda datang ke Indonesia hanya menyampaikan secara lisan menerima aspek Proklamasi Kemerdekaan secara politis dan moral, namun tidak secara yuridis. Sehari sebelumnya, tanggal 15 Agustus 2005 di Den Haag, Menlu Belanda menyatakan bahwa pemerintah Belanda akan menerima de facto.

“Jadi sangat aneh, bahwa setelah 60 tahun Republik Indonesia, Belanda baru menerima secara de facto, itu pun lisan,” ungkap Batara.

“Katanya akan diberikan tertulis, tapi sudah 15 tahun tetap tidak ada diturunkan atau disampaikan pernyataan tertulis, walaupun itu sangat janggal,” pungkasnya. (*)

0 Komentar