Peneliti Sejarah: Hingga Saat Ini, Belanda Belum Mengakui Kemerdekaan Indonesia Secara De Jure

maxresdefault
Batara Richard Hutagalung
0 Komentar

BUKAN Ratu Beatrix yang datang ke Indonesia untuk menyampaikan penyesalan sekaligus pengakuan, terlebih memohon maaf. Bukan pula Perdana Menteri Jan Peter Balkenende.

Orang yang diperintahkan untuk mewakili “pengakuan” Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia memang terjadi sejak 17 Agustus 1945 adalah Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot.

Setelah 60 tahun berlalu, Belanda akhirnya bersedia secara resmi menerima kenyataan historis proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Sukarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945. Sebelum itu, Kerajaan Belanda tetap berkeyakinan bahwa Indonesia baru menjadi negara merdeka setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949.

Baca Juga:The Satanic Verses, Fatwa Mati bagi Salman RusdhieNatal 1881 di Tatar Sunda

Menteri Bot tiba di Jakarta pada 16 Agustus 2005. Ia menghadiri peringatan 60 tahun kemerdekaan Indonesia di Istana Negara dikutip dari Pewarta Departemen Luar Negeri RI, 2006:139. Kehadiran utusan resmi Kerajaan Belanda ini adalah kali pertama dalam sejarah perayaan proklamasi kemerdekaan.

Namun, peneliti sejarah Batara Richard Hutagalung mengungkapkan bahwa pemerintah Belanda hingga saat ini belum mengakui secara yuridis dan hukum Internasional atas kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Baca: Kepulauan Tambelan Jadi Wilayah Hindia Belanda Tahun 1941

Hal itu disampaikan oleh peneliti sejarah Batara Richard Hutagalung bertepatan dengan hari berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

“Ya Pemerintah Belanda sampai detik ini tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945,” ujar Batara dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/12).

Ia menceritakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda saat itu, Ben Bot pernah datang ke Indonesia pada 16 Agustus 2005 dan hanya menyampaikan secara lisan bahwa pemerintah Belanda menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis.

“Tetapi tidak secara yuridis atau hukum internasional. Ini perlu diluruskan, karena justru pihak-pihak yang harusnya berkompeten menyosialisasikan hal ini justru memberikan informasi yang salah,” terang Batara.

Misalnya, kata Batara, adanya acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 28 Februari 2019 berjudul “70 Tahun Pengakuan Kedaulatan Indonesia”.

Baca Juga:Lapangan Terbang Ulin Dibom Jepang Tahun 1941Parpol Pertama Tahun 1912, Partai Hindia Belanda

“Saya katakan judulnya sudah salah. Saya jelaskan, yang terjadi pada 27 Desember 1949 bukan pengakuan kedaulatan kepada Republik Indonesia, tetapi pemindahan kedaulatan atau kewenangan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada RI,” jelas Batara.

0 Komentar