Ganti Rugi Rp1,25 Miliar dari Sriwijaya Air SJ-182, Ada 4 Santunan Hak Setiap Penumpang, Ini Daftarnya

20210113130020
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Sriwijaya Air menemui keluarga penumpang dan awak pesawat SJ-182, pada Selasa (12/1/2021). (Sumber: Dok Sriwijaya Air/Basarnas)
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Sejumlah santunan bakal didapatkan oleh seluruh penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Salah satunya yakni santunan berupa ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang yang akan diberikan Sriwijaya Air, selalu pihak maskapai pesawat nahas tersebut.

Ganti rugi dari maskapai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

https://twitter.com/SriwijayaAir/status/1348953234019282945?s=20

Baca Juga:Tolak Vaksin, Pernyataan Lengkap Ribka Tjiptaning di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menkes Budi Gunadi SadikinUsai Waterboom Lippo Cikarang Milik James Riadi Disegel, Mengapa Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot?

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Tak hanya itu, setidaknya masih ada empat santunan lain yang menjadi hak setiap penumpang Sriwijaya Air SJ182 untuk mendapatkannya. Berikut daftarnya:

Santunan dari Jasa Raharja Rp50 Juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Santunan itu, Budi menyebut, akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris

Baca Juga:Selain Garuda Indonesia dan Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Supadio, Sriwijaya Air dan Batik Alami Serupa2 Pesawat Komersil, Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Supadio

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.

Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja. (*)

0 Komentar