CARUBAN NAGARI-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Jabar.
Kali ini, bukan hanya wilayah kota/kabupaten tertentu saja, tapi semua daerah di Jabar kini memberlakukan PSBB proporsional.
PSBB Proporsional resmi diterapkan di Kota Cirebon. Ada beberapa aturan termasuk jam operasional rumah makan atau restoran termasuk PKL.
Baca Juga:Komandan Satgas Citarum Harum Ridwan Kamil Terima Mobil Pengawasan Lapangan dari KLHKTak Pakai Masker Adu Mulut, Jumnean Sri-orn Tembak Mati Samran Tawai
Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, Kota Cirebon akan melaksanakan PSBB proporsional di tingkat mikro. Keputusan itu berdasar hasil evaluasi persebaran di klaster rumah tangga 78 persen.
“Kapolsek dan Danramil anggaran tambahan hasil refocusing. supaya sosialisasi dan edukasi juga penegakan protokol kesehatan,” ujar sekda saat konferensi pers.
Disampaikan dia, PSBB Proporsional memperhatikan penanganan kesehatan dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
Karenanya, tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan pembatasan. Misalnya, restoran termasuk PKL hanya boleh sampai pukul 20.00 untuk makan di tempat.
Sedangkan untuk pesan antar ataupun take away hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Yang berikutnya adalah tempat hiburan malam masih diperkenankan sampai jam 23.00 WIB.
Kegiatan di hotel diperkenankan sampai 18.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Tembus 1.012.350 Kasus Positif Corona Indonesia, 6 Kabupaten dan Kota Jabar Kawasan Risiko TinggiTolak Lockdown, Belanda Mencekam
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan isolasi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Jadi tidak isolasi mandiri di rumah, ini untuk mencegah terjadinya penyebaran di tingkat permukiman,” katanya. (*)
