Artinya, membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan (waqaf). Kemudian, kriteria membaguskan huruf sekurang-kurangnya terpenuhi dengan mengeluarkan huruf dari makhraj-nya (seperti al-jauf, tharful lisan, dan halq), dan memenuhi sifat-sifatnya, baik sifat lazimah (seperti jahr, hams, ithbaq, istifal, dan isti‘la) maupun sifat ‘aridhah (seperti idgham, izhar, ikhfa, imalah).
Jika melihat tartil sesuai dengan definisi Sayyidina ‘Ali di atas, sudah barang tentu bacaan Al-Qur’an tidak bisa dilakukan dengan cepat-cepat. Ini pula yang disyaratkan oleh Imam As-Syafi‘i yang mempersyaratkan sekurang-kurangnya bacaan tartil dengan tarkul ‘ajalah fil qur’an atau “tidak terburu-buru dalam bacaan supaya jelas.” Tak heran bila ulama lain sampai mensyaratkan bacaan tartil dengan bacaan huruf demi huruf.
Dalam Syarhul Muhadzdzab, An-Nawawi menegaskan, para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat. Dijelaskan para ulama, status makruh ini tentu bacaannya masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid, dan tidak merusak makna, hanya saja dilakukan agak cepat. Adapun bacaan cepat yang sudah keluar dari ketentuan tajwid, banyak bacaan yang cacat dan sampai merusak makna, boleh jadi bukan makruh lagi, melainkan sudah berdosa sebagai pernyataan para ulama tajwid:
Baca Juga:Gempa Guncang Banten, Getarannya Terasa di Jakarta dan SukabumiKeutamaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan
Artinya, “Siapa saja yang tidak men-tajwid Al-Quran, maka ia berdosa.” Mengapa para ulama memakruhkan bacaan yang cepat? Kecepatan bacaan dapat mengabaikan aspek tadabbur atau perenungan terhadap kandungan ayat. Padahal, tadabbur lebih mampu mendekatkan pembaca pada ketenangan dan pengagungan kepada Zat pemilik kalam, serta lebih menyentuh hati. Tak heran, Ibnu ‘Abbas menyebutkan, pembacaan Al-Qur’an satu surat dengan tartil lebih kusukai dibanding membaca seluruh Al-Qur’an tanpa tartil (dengan cepat).
Selanjutnya, kaitan dengan thuma’ninah, jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat mewajibkannya, terutama dalam rukuk dan sujud. Hukum thuma’ninah sendiri adalah fardhu seperti kewajiban rukuk dan sujud. Sebagian ulama Syafi‘i menjadikan thuma’nihah sebagai rukun shalat tersendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum thuma’ninah adalah sunnah. Ini artinya, dalam pandangan mazhab Hanafi, salat tetap sah walau tanpa thuma’ninah.
