Kedua, ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai. Di samping itu, cara ini bisa membuatnya lebih leluasa dan lebih mampu menjaga bacaan sesuai tajwid.
Di pengujung bacaan Al-Fatihah imam, makmum menyelinginya dengan bacaan ‘āmīn’, lalu melanjutkan sisa bacaannya.
Ketiga, supaya keluar dari perdebatan, upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam. Kendati tidak bisa thuma’ninah, maka ber-taqlid-lah kepada Imam Hanafi yang memandangnya sebagai sunnah.
Baca Juga:Gempa Guncang Banten, Getarannya Terasa di Jakarta dan SukabumiKeutamaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan
Keempat, jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah. Jika tidak, maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat, agar lebih mampu menjaga bacaan, thuma’ninah, ketenangan, dan kekhusyuan shalat.
Pendapat Imam An-Nawawi bisa jadi pertimbangan, “Membaca Al-Qur’an satu juz dengan tartil adalah lebih utama ketimbang dua juz tanpa tartil.” Demikian pula pendapat Ibnu ‘Abbas, “Membaca satu surat Al-Qur’an dengan tartil, lebih kusukai daripada membaca seluruh Al-Qur’an tanpa tartil.” Prinsipnya, walau kuantitas amalnya sedikit, tetapi kualitasnya tetap terjaga.
Kelima, sebagaimana namanya, salat tarawih artinya shalat yang tenang. Maka raihlah ketenangan dalam shalat, sebagaimana pesan Nabi SAW pada Bilal bin Rabah. Yang tak kalah penting, intisari dari shalat adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah. Namun, kekhusyuan salat sepertinya akan sulit diraih bilamana dilakukan terburu-buru.
Al-hazali pernah berkata, orang yang salat tanpa khusyuk dan kehadiran hati, bagaikan mempersembahkan hewan besar kepada sang raja namun hewan itu sudah jadi bangkai. Wallahu ‘alam. (*)
