CARUBAN NAGARI-Seorang imam membacakan dengan keras ayat suci Alquran. Dalam potongan video berdurasi sembilan detik itu, surat Al-Fatihah dibaca cepat sehingga tak terdengar jelas.
Karena salat berlangsung cepat, gerakan para jamaah pun tidak sinkron mengikuti imam lantaran terburu-buru.
Alhasil, gerakan rukuk, iktidal, sujud, hingga salam hanya dalam waktu enam detik. Selepas salam, imam dan para jamaah langsung berdiri dan melanjutkan sholat tarawih.
Baca Juga:Gempa Guncang Banten, Getarannya Terasa di Jakarta dan SukabumiKeutamaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan
https://www.instagram.com/p/CNmyXqqHGsq/?utm_source=ig_web_copy_link
Hampir semua komentar mencela aktivitas salat super cepat itu, yang rata-rata mempertanyakan kekhusyukan.
Hampir setiap Ramadan dalam beberapa tahun belakangan fenomena Salat Tarawih super cepat selalu ramai diperbincangkan. Beberapa ulama juga pernah membahas hukum salat macam begini.
Ustaz M. Tatam, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, pernah mengulas Ketentuan Salat Tarawih Cepat dalam Kajian Fiqih secara rinci di laman islam.nu.or.id tahun 2020 lalu.
Dalam tulisan itu Ustaz M. Tatam menulis, Tarawih merupakan salah satu saalat sunat yang khusus ditunaikan pada malam bulan Ramadan. Sebagaimana namanya yang berasal dari kata raha (Arab) dan berarti ‘rehat’, ‘tenang’, ‘nyaman’, atau ‘lepas dari kesibukan,’ saalat tarawih mestinya menjadi saalat yang tenang, jadi sarana meraih ketenangan, dan melepas kesibukan.
Namun dalam praktiknya, salat ini sering kali ditunaikan dengan cepat dan terburu-buru karena mengejar jumlah rakaat tertentu. Sebagaimana diketahui, salah satu rukun shalat adalah membaca Surah Al-Fatihah dengan sedikitnya 10 persyaratan seperti yang disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malaibari.
Berikut ini 10 syarat membaca Surat Al-Fatihah, yaitu (1) membaca semua ayatnya; (2) dibaca sewaktu berdiri; (3) membaca al-Fatihah dengan niat membacanya; (4) membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar diri sendiri; (5) membacanya dalam bahasa Arab, tidak boleh diganti bahasa lain; (6) menjaga semua tasydidnya; (7) menjaga huruf-hurufnya; (8) tidak ada cacat bacaan yang merusak makna; (9) muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan; (10) tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf. Setelah itu, ia melanjutkannya dengan pembacaan surat atau ayat Al-Qur’an yang lain.
Baca Juga:Sumber Air Tiba-tiba Muncul di Lokasi 13 Rumah Warga yang Tertimbun LongsoranNaskah Kuno Sajarahing Pasundan Ungkap Nabi Adam hingga Ratu Sedalarang
Sebagaimana berlaku umum, pembacaan Al-Qur’an harus tartil, baik di dalam maupun di luar salat, berdasarkan ayat, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan,” (Surat Al-Muzammil ayat 4). Dalam kaitannya dengan tartil, Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhahu menjelaskan, yang dimaksud tartil adalah tajwidul huruf wa ma‘rifatul wuquf.
