Tunggakan Tagihan COVID-19 Rumah Sakit Capai Rp2,56 Triliun

lustrasi. (Foto: Dok. Antara)
lustrasi. (Foto: Dok. Antara)
0 Komentar

Selanjutnya, masih terdapat Rp5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020, karena hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu.

“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu seminggu setelah permintaan reviu diajukan,” kata Michael.

Baca Juga:Kudeta Purbasora di Kerajaan GaluhDimanakah Makam Istri Prabu Siliwangi, Nyai Subang Larang?

Secara keseluruhan, ia mengharapkan agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang dokumen formalnya telah terpenuhi dapat dipercepat pembayarannya dengan merujuk pada hasil verifikasi BPKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. (*)

0 Komentar