Mengungkap Kejanggalan Kasus Penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol, Ada Pejabat Tinggi yang Terlibat

IMG 20220519 104539 1536x865 1
riol cirebon Aliansi Cirebon Bersih audensi dengan Kejari Kota Cirebon. (Foto/ Redaksi)
0 Komentar

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan menyebut, kerugian negara atas kasus penjualan pompa air riol tersebut sedikitnya mencapai Rp510 juta.

Informasi yang dihimpun carubannagari.com menyebut, kasus itu berawal saat tahun 2019 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon melalui Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) saat itu, H Anwar Sanusi dengan Nomor Surat: 028/-BKD, Perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah tertanggal 4 September 2019 dan ditandatangani serta dicap resmi Pj Sekda.

Selanjutnya, proses administrasi dan surat serta proposal penghapusan aset pun berlanjut dan pada pelaksanaannya melibatkan pihak swasta sebagai kontraktor.

Baca Juga:Rangkaian Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pompa Air Riol Sultan Sepuh Aloeda II: Museum UGM Menjadi Inspirasi bagi Masa Depan Bangsa Indonesia

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH menjelaskan, kasus tindak pidana penjualan pompa riol tersebut telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

Pihaknya juga telah melakukan penyitaan juga terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini. Sehingga, terhitung 7 April 2022 pihaknya telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Jaksa penyidik diperoleh bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujar Umaryadi. (*)

0 Komentar