CARUBAN NAGARI-Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (AMPCB) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang tengah menangani kasus penjualan benda cagar budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani.
Bentuk dukungan itu disampaikan langsung aktivis AMPCB kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang diwakili Kasi Intel Kejari setempat, Kamis (19/5/2022).
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih, Muhammad Agung Sentosa mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Kejari Kota Cirebon guna memberikan dukungan dan mengawal kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yang masuk dalam benda cagar budaya.
Baca Juga:Rangkaian Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pompa Air Riol Sultan Sepuh Aloeda II: Museum UGM Menjadi Inspirasi bagi Masa Depan Bangsa Indonesia
“Ini bentuk dukungan dan mengawal proses hukum karena menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan harapan,” kata Agung kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Agung, kasus penjualan riol ini ada kejanggalan. Dirinya meyakini ada pejabat tinggi yang terlibat dari kasus tersebut.
“Yang tidak sesuai ini pada struktural yang berkaitan dengan ASN, panitia lelang, penanggung jawab aset sehingga terkesan yang kena hanya di bawah saja,” kata Agung.
Untuk itu pihaknya berharap, Kejari Kota Cirebon untuk terus mendalami kasus tersebut. AMPCB, menurut Agung, siap membantu mengungkap kasus tersebut.
“Setelah pertemuan hari ini, kedepannya akan ada pertemuan kembali, kami akan terus dorong Kejari untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Kejari Kota Cirebon dan Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi menyampaikan apresiasi kepada AMPCB yang memberikan dukungan kepada jajarannya dalam menangani kasus penjualan riol tersebut.
“Kita menerima dukungan dari teman-teman Aliansi Masyarakat Peduli Cirebon Bersih, mengenai kasus yang sedang kami tangani,” kata Slamet.
Baca Juga:Kunjungi UGM, Sultan Sepuh Aloeda II Dorong Mahasiswa Ciptakan UMKM yang TerdigitalisasiHadiri Ngunjung Adat, Sultan Sepuh Aloeda II Ajak Masyarakat Mertasinga Terus Hidupkan Kearifan Lokal
Slamet menyebutkan, selain memberikan dukungan kedatangan AMPCB juga membawa serta beberapa alat bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan kasus tersebut.“Tadi mereka memberitahukan alat-alat bukti, karena masih proses penyidikan ya kita terima,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka pada kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yang tercatat sebagai benda cagar budaya. Keempat tersangka itu yakni, Widiantoro Sogit Rahardjo (ASN-Camat Kesambi), Lolok Tiviyanto (ASN-Kabid BMD BPKPD), Pedro (swasta) dan Anton (swasta).
