Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Cirebon, Muncikari Asal Majalengka Ditangkap

IMG 20221003 WA0001
Prostitusi anak di bawah umur cirebon Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di dampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera saat ekpose prostitusi anak di bawah umur.
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar kasus prostitusi anak. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Pilang Kecamatan Kedawung Cirebon.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari dengan inisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan,” ujar Fahri, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga:2 Korban Prostitusi Anak Berstatus Pelajar SMK di Kota Wali CirebonMelihat Potret Desa yang Dikunjungi Charles Olke van der Plas di Indramayu

Menurut Fahri, pelaku menjajakan para gadis di bawah umur itu, dengan menyebarkan foto korban kepada para pelanggannya yang ia kenal.

Dalam aksinya, pelaku menetapkan tarif Rp500-800 ribu untuk setiap kencan. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapat bagian sekitar 40 persen dari tarif.

“Kalau transaksi Rp500 ribu, maka buat pelaku Rp200 ribu,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mendalami jaringan lainnya yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.

Ia juga meminta kepada para pemilik kos-kosan, untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian, jika tempatnya digunakan untuk tempat prostitusi.

“Kalau ada dugaan digunakan tempat prostitusi, silakan laporkan ke kami,” kata Fahri. (*)

0 Komentar