Pihak Luar dan Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur, Begini Pandangan Praktisi Hukum Terkait Polemik Kraton Kasepuhan

WhatsApp Image 2022 12 05 at 07.34.09
Dr Yanto Irianto SH MH
0 Komentar

Ketika Indonesia merdeka, sultan tetap tidak punya kekuasaan politik. Bahkan, kedua pihak sempat berseteru. Harian Kompas edisi 16 Februari 2020 memberitakan Sultan Sepuh XIII dilaporkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Cirebon ke Polresta Cirebon dengan tuduhan menyerobot 20,5 hektar tanah milik negara di Kelurahan Harjamukti. Meskipun kehilangan kekuasaan, para sultan tetap menjadi benteng penjaga seni budaya dan tradisi di Cirebon. Tradisi Maulid, Panjang Jimat, Gerebek Syawal, hingga Gamelan Sekaten yang berusia ratusan tahun tetap lestari. Bahkan, ribuan orang berkumpul saat Maulid.

Itu sebabnya, Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali Keraton Kasepuhan Cirebon mengatakan, Keraton Kasepuhan Cirebon sebagai salah satu pusat syiar Islam. “Pusat kebudayaan dan peradaban yang masih eksis merupakan asset Cirebon, asset Jawa Barat dan asset bangsa,” ungkapnya kepada carubannagari.com, Senin (5/12).

Diketahui, Raden Rahardjo Djali ditetapkan sebagai Sultan Sepuh Aloeda II berdasarkan keputusan Dewan Kalungguhan tanggal 18 Agustus 2021. Ia merupakan cucu Sultan Sepuh XI, Tadjoel Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin Radjaningrat.

Baca Juga:Penggenangan Bendungan Sadawarna Tampung 44.61 Juta Meter Kubik, Suplai Irigasi Pertanian 4.500 Hektar di Subang dan IndramayuRaden Slamet Ahmad Prabowo bin Ki Hatmo Walikota ke 11 Pelopor Cirebon Bebas dari Buta Huruf

Karenanya, kini ia menyandang gelar Sultan Sepuh Aloeda II. Menurut Raharjo Djali, gelar tersebut pemberian keluarga besar Keraton Kasepuhan.

Ia mengatakan, Aloeda berasal dari bahasa arab, Al Huda, yang berarti petunjuk.

“Gelar ini juga dipakai kakek saya Sultan Sepuh XI, dan prosesi jumenengan sengaja dilaksanakan di Umah Kulon,” ujar Raharjo Djali saat konferensi pers di Umah Kulon kompleks Keraton Kasepuhan, Kamis (19/8/2021).

Polemik di Keraton Kasepuhan belum usai. Peristiwa ini menarik perhatian akademisi. Kepada carubannagari.com, praktisi hukum, Dr Yanto Irianto SH MH mengungkapkan kisruh keraton seringkali terjadi pada saat estafet kepemimpinan, “Siapa yang layak dan paling layak berdasarkan nahzab. Akhirnya siapa yang paling berhak untuk mengakhiri ini kalau bukan para ahli waris sebagai eksekutornya,” terangnya.

Menurutnya, sekalipun negara selalu normatif menyelesaikan sengketa dalam tubuh keraton dengan alasan masalah internal. Mencari solusi terbaik agar persoalan itu tidak berlarut-larut. “Pihak ketiga maupun pemerintah tidak bisa ikut campur urusan internal. Kraton memiliki pakem adat atau hukum adat sebab civitas keraton sendiri bisa sebagai representasi manusia adat. Ada bahasa satire: “Jika kalian tak mengikuti adat maka kalian bukan manusia (hewan),” tukasnya.

0 Komentar