CARUBAN NAGARI-Pemerintahan Kota Cirebon ternyata dari waktu ke waktu sejarahnya memiliki banyak nama.
Di zaman kolonial Belanda, disebutkan dalam Gedenboek der gemeente Cheribon 1906-1931 (door de stads gemeente Cheribon uitgegeven ter gelegenheid van het 25 jarig bestaan der gemeente op 1 April 1931) nama pemerintahan Cirebon Gemeente of Cheribon.
Gemeente Cheribon dibentuk pada 1 April 1906 berdasarkan Staadsblad van Nederlandsche Indie No. 150/1906. Dengan disahkannya Cheribon (Cirebon, pen.) menjadi Gemeente maka dimulailah sistem kepemerintahan berbentuk Kota di sebagian wilayah bekas Kasultanan Cirebon tersebut. Status Gemeente memberikan otonomi lebih luas untuk membangun dan menata kota lebih mandiri. Kota yang awal pembentukannya seluas kurang lebih 1.100 ha ini kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Stadgemeente pada 1926.
Baca Juga:Quo Vadis Kraton KasepuhanMauna Loa, Gunung Api Terbesar di Dunia Meletus
Meski dibentuk pada 1906, Gemeente Cheribon baru memiliki Walikota (Burgermeester) pada 1920. Burgermeester pertamanya adalah JH Johan yang menjabat dari tahun 1920 sampai mengundurkan diri dan digantikan oleh Roelof Adriaan Schotman pada 1926.
Kemudian, di masa penjajahan Jepang nama pemerintahan Cirebon disebut Tjeribon Syu. Akan tetapi sejarah lokal pada periode tersebut belum banyak dikerjakan. Demikian pula halnya dengan Cirebon. Akibatnya adalah terdapat kesulitan untuk mendapatkan sumber-sumber sekunder yang memberikan informasi memadai tentang kondisi Cirebon zaman Pendudukan Jepang dengan beragam dinamika lokalnya.
Belum diperoleh informasi kapan dan bagaimana persisnya tentara Jepang masuk ke Cirebon. Namun demikian, patut diduga bahwa tentara Jepang masuk ke Cirebon tidak lama setelah terjadi peristiwa menyerahnya Pemerintah Hindia Belanda tanpa syarat kepada Balatentara Jepang tanggal 8 Maret 1942.
Dugaan ini didasarkan pada faktor geografis, jarak antara Kalijati (Subang) dengan Cirebon itu relatif dekat, juga arti strategis Cirebon yang memiliki pelabuhan dan berbatasan dengan Jawa Tengah. Pada tanggal 29 April 1942 diangkat Pangeran Aria Suriadi sebagai residen Cirebon berkedudukan di Cirebon.
Pemerintah militer sementara itu berlangsung hingga bulan Agustus 1942. Pada bulan tersebut dikeluarkan Undang-Undang No. 27 dan No. 28 yang mengakhiri eksistensi Gunseibu. Berdasarkan Undang-Undang No. 27, struktur pemerintahan militer di Jawa dan Madura terdiri atas Gunsyireikan yang membawahi syucokan (residen) dan dua kotico (kepala daerah istimewa). Di bawah syucokan adalah kenco (bupati) dan syico (walikota). Di bawah kenco adalah gunco (wedana); di bawah gunco adalah sonco (camat), dan di bawah sonco adalah kunco (kepala desa).
