Pihak Luar dan Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur, Begini Pandangan Praktisi Hukum Terkait Polemik Kraton Kasepuhan

WhatsApp Image 2022 12 05 at 07.34.09
Dr Yanto Irianto SH MH
0 Komentar

Dalam catatan carubannagari.com, pasca reformasi menarik perhatian banyak peneliti. Dalam topik mengenai penguasa lokal, penguatan pengaruh para pewaris bekas swapraja (Sultan dan Raja) di politik lokal memicu diskusi menarik.

Punggawa LBH Pancaran hati ini, menjelaskan bahwa pasca reformasi membangkitkan gairah demokrasi yang selama ini dibelenggu oleh sistem otoritarian Soeharto selama 32 tahun. “Sehingga masyarakat euphoria akan kebebasan berbicara, mengungkapkan pendapat di muka umum,” ungkapnya, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, imbuh Yanto Irianto, sedangkan Indonesia memiliki banyak adat dan budaya yang diawarisi tiap daerah. Namun apakah hal tersebut mampu saling mempengaruhi satu sama lainnya? “Dirasa tidak juga, terkecuali dalam pewarisan konstitusi di Daerah Istimewa Yogyakarta dimana sistem monarki masih mempengaruhi pedoman bermasyarakat, sosial dan budaya,” jelasnya.

Baca Juga:Penggenangan Bendungan Sadawarna Tampung 44.61 Juta Meter Kubik, Suplai Irigasi Pertanian 4.500 Hektar di Subang dan IndramayuRaden Slamet Ahmad Prabowo bin Ki Hatmo Walikota ke 11 Pelopor Cirebon Bebas dari Buta Huruf

Dalam konteks permasalah kraton Kasepuhan, apalagi putusan tersebut, kata Yanto Irianto, di media massa telah mengutip hasil putusan tersebut yang menyebutkan mengadili menolak forum previgiliatum yang diajukan oleh tergugat dahulu in casu. Putusan tersebut kemudian memerintahkan menyerahkan atau membagikan aset milik Sultan XI Keraton Kasepuhan Cirebon yang belum diserahkan kepada ahli warisannya in casu penggugat.

Yanto Irianto menjelaskan, forum previligiatum yang diajukan oleh tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Sultan yang memiliki kekuasaan atas segala sesuatunya termasuk adat istiadat dan lain sebagainya.

“Jadi menurut hemat saya, tinggal langkah eksekusi semua diktum dalam putusan tersebut. Dan dapat dikatakan, tidak hanya meliputi aset saja. Apabila, membaca dan mempelajari secara teliti bukan deklartoir maka putusan tersebut harus dilaksanakan semua diktum isi putusan,” jelasnya.

Terkait polemik yang ada di Keraton Kasepuhan, Yanto Irianto mengaku jika mencermati isi putusan, tak hanya terkait dengan aset kepemilikan pribadi SS XI.

Namun, riwayat Keraton Kasepuhan Cirebon beserta sejarah yang dikaitkan dengan keterangan tergugat itu sendiri berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan di bawah sumpah pada saat itu.

“Bukti-bukti yang ada, jelas sangat menunjukkan apa yang terjadi saat Sultan XI memegang posisi sebagai Sultan XI. Jangan ada pihak-pihak yang menunggangi kasus ini, hingga putusan terealisasi sesuai diktum isi putusan tersebut,” pungkasnya. (*)

0 Komentar