Berikut Dokumen Kesultanan Kasepuhan, Bukti Status Tanah Hak Turun Temurun Sultan Sepuh

d66ed4d76da980bcfec41d4373e19a7a
Pintu Tua Kraton kasepuhan tahun 1912 (KITLV)
0 Komentar

Tahun 1813, Sultan Cirebon melakukan perjanjian dengan pihak Inggris sebagai penguasa baru Hindia Belanda, yaitu untuk menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan yang ada kepada Inggris , yang tercantum dalam Akta tertanggal 20 Juli 1813.

Berdasarkan Akta itu dan keterangan Sultan Sepuh XI Radja Jamaludin Aluda Tajul Arifin tanggal 10 September 1931 , maka seluruh kekuasaan Pemerintahan Kesultanan Cirebon beserta wilayah pemerintahannya, telah diserahkan sepenuhnya kepada Inggris selaku penguasa pada saat itu, sedangkan yang tersisa hanyalah tanah milik pribadi Kesultanan Kasepuhan, sebagaimana tercantum dalam Peta Kadaster tanggal 20 Mei 1890.

Sejak adanya Akta 20 Juli 1813 seluruh kekuasaan pemerintahan maupun wilayah kekuasaan Sultan Cirebon, telah berakhir, dan Cirebon menjadi wilayah yang diperintah langsung oleh Inggris, sedangkan tanah yang tersisa adalah tanah-tanah pribadi yang tidak diserahkan kepada Inggris, karena sifat dan nilai-nilainya yang khusus, yaitu Keraton dan tanah peristirahatan Sunyaragi (Sunyaragi, dahulunya adalah tanah/hutan larangan).

Baca Juga:Jejak Kesultanan Kasepuhan Tidak Pernah Jadi Daerah SwaprajaCahaya Merah Terbang di Langit Luragung Kuningan

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti bahwa tanah-tanah tersebut, pernah dijadikan jaminan/agunan untuk peminjaman uang kepada Centraal Kas oleh Sultan Sepuh Mohamad Djamaloedin Aloeda tahun 1932.

Jadi yang dimaksud dengan tanah eks Kesultanan Kasepuhan Cirebon, adalah hanya meliputi tanah-tanah pribadi saja ( bersifat Hak Perdata ) yang tidak diserahkan kepada Inggris , dan bukan merupakan wilayah/desa-desa yang dahulu menjadi bagian wilayah kekuasaan pemerintahannya, karena dengan adanya penyerahan tahun 1813 tersebut, Sultan Cirebon tidak lagi mempunyai kekuasaan apapun diluar wilayah Keratonnya. (*)

0 Komentar