CARUBAN NAGARI-Berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Peneliti Tanah Kesultanan Cirebon, yang dibentuk oleh Kementrian Dalam negeri pada tahun 1977 berdasarkan SK Mendagri Nomor 415 Tahun 1977 tentang Pembentukan Team Peneliti tanah Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang terkena Undang Undang Landreform tanggal 24 Desember 1977, Tanah-tanah keraton Kasepuhan di Cirebon khususnya Tanah Kasultanan Kasepuhan ada 2 (dua) macam, yaitu :
- Tanah yang dikenakan Pajak, yaitu tanah tanah yang ber letter C yang tercatat atas nama R. Rajaningrat, artinya : Tanah-tanah yang dikenai pajak dan tercatat di letter C adalah merupakan tanah hak milik pribadi Sultan.
- Tanah yang tidak dikenakan pajak, yaitu tanah-tanah yang tercatat atas nama Kesultanan, artinya : Tanah yang tidak dikenakan pajak dan tercatat atas nama Kesultanan adalah tanah bekas swapraja sebagimana yang dimaksud dalam Diktum keempat huruf A UUPA.
Berdasarkan Data Hasil Penelitian dari berkas tanah-tanah Keraton Cirebon dari daftar yang dibuat oleh Residen Cirebon Cq. Kepala Bagian Agraria tanggal 21 Maret 1956, tanah milik pribadi dan tanah Kesultanan Kasepuhan, seluasnya 412, 9900 Ha, milik pribadi Sultan Kasepuhan seluas 40, 6034 Ha, dan tanah Kesultanan Kasepuhan seluas 371, 9900 Ha.
Dikutip dari Laporan Hasil Penelitian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 2019 terungkap sebelum adanya Conventie London 1814, dimana Inggris menyerahkan tanah jajahan (bekas Hindia Belanda) di timur jauh kembali kepada Belanda, tidak termasuk tanah-tanah milik Kesultanan Cirebon, sebab tanah tanah milik Kasultanan Cirebon tidak lagi milik Jajahan Inggris yang diserahkan kepada Belanda, akan tetapi tetap menjadi milik Kesultanan Cirebon.
Baca Juga:Jejak Kesultanan Kasepuhan Tidak Pernah Jadi Daerah SwaprajaCahaya Merah Terbang di Langit Luragung Kuningan
Kesultanan Cirebon tidak pernah mengadakan kontrak politik dengan kolonial, dimana Kerajaan yang mengadakan kontrak politik dengan kolonial disebut SWAPRAJA atau INDERECT BESTUURD GEBIED atau ZELFSBESTUURDLANSCHAP.
Hal tersebut juga dibuktikan bahwa pada tahun 1932 pernah menjadi jaminan (BORG) pada Centraal Kas Bank untuk peminjaman Sultan Sepuh Mohamad Djamaloedien Aleoda. Kemudian berdasarkan hal Tersebut, Sultan Sepuh Kasepuhan pada tahun 2001 mengajukan usulan penyelesaian dengan Pemerintah dengan memohon kepada Pemerintah sebagai berikut:
- Untuk Tanah Merdika (Sunyaragi) seluas 337 Ha dan Tanah Yasa (Pegambiran) seluas23,164 Ha untuk dikembalikan seluruhnya, untuk yang telah diterbitkan Sertifikat agar digantirugi dengan mengacu ketentuan Ganti Rugi menurut Keppres No. 55/1993, dengan ganti rugisenilai 40 tahun x Luas tanah x pendapatan per tahun, karena keraton Kasepuhan tidak pernahmenerima pendapatan selama 40 tahun.
- Untuk tanah Keramat/Adat Karena merupakan Cagar Budaya Situs Purbakala mempunyai nilai adat dan keramat, maka sebaiknya disertifikatkan atas nama Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan untuk kepentingan kelestarian adat istiadat.
