3 Vihara Bersejarah di Kota Cirebon Terima Sertifikat Hak Milik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (tengah)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) saat mengunjungi Vihara Dewi Welas Asih di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 16 Desember 2025. (IST)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tiga vihara di Kota Cirebon. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Vihara Dewi Welas Asih, Selasa, 16 Desember 2025.

Tiga vihara yang menerima Sertifikat Hak Milik tersebut yakni Vihara Dewi Welas Asih yang dikelola oleh Yayasan Budha Metta Kota Cirebon, Vihara Pemancar Kasih, serta Vihara Makin Talang. Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol kepastian hukum atas lahan dan bangunan rumah ibadah umat Buddha di wilayah Kota Cirebon.

AHY menegaskan bahwa penyerahan SHM merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi rumah ibadah. Langkah ini bertujuan memastikan umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman.

Baca Juga:Pentingnya Literasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Kecakapan HidupBoneka Raksasa Condong Semarak Budaya Desa Kalisapu di Sedekah Bumi Nadran Pesta Laut

“Saya merasa berbahagia bisa kembali ke Kota Cirebon. Hari ini menjadi momen yang spesial karena kami berkunjung ke salah satu vihara yang sangat dimuliakan, yaitu Vihara Dewi Welas Asih, bersama keluarga besar Yayasan Budha Metta,” ujar AHY.

Ia menyampaikan bahwa Vihara Dewi Welas Asih memiliki nilai sejarah yang panjang dan penting bagi Kota Cirebon. Berdasarkan catatan sejarah, vihara tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1500-an dan hingga kini tetap menjadi pusat ibadah umat Buddha sekaligus bagian dari kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Tadi kita bersama-sama mendengarkan perjalanan sejarah yang panjang. Vihara ini telah menjadi rumah ibadah yang dimuliakan, tidak hanya oleh umat Buddha, tetapi juga oleh masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah memastikan status hukum lahan dan bangunan vihara kini telah ditetapkan secara resmi sebagai hak milik. Kepastian hukum tersebut diharapkan memberikan ketenangan bagi umat Buddha, pengurus yayasan, serta pengelola vihara dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, mudah-mudahan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh umat Buddha dalam beribadah. Kami senang dapat menjadi bagian dari proses penting ini,” kata AHY.

Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa toleransi, kerukunan umat beragama, persatuan, dan pluralisme merupakan kekuatan utama bangsa Indonesia yang majemuk. Menurutnya, keberagaman harus terus dijaga sebagai modal sosial untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan bersama.

0 Komentar