Di Mata Belanda, Indonesia Raya Ciptaan WR Supratman Kontroversial

Efi2sanU4AAkjO
Makam WR. Soepratman di Surabaya
0 Komentar

Beberapa lembar pamflet yang disebar untuk memenuhi permintaan warga disita oleh dinas intelijen politik Hindia-Belanda. Pemerintah kolonial merasa terancam dengan gema lagu ini. Lagu Indonesia Raya dikhawatirkan memicu semangat kemerdekaan dan memicu pemberontakan.

Supratman turut diseret ke dalam interogasi. Pemerintah kolonial mempertanyakan penggunaan frasa “merdeka, merdeka” dalam lagu tersebut. Supratman menjawab, frasa itu merupakan ubahan yang dilakukan para pemuda lain. Supratman mengatakan lirik asli dari Lagu Indonesia Raya untuk bagian itu adalah: moelia, moelia.

Protes menyebar di banyak wilayah. Pemerintah Hindia-Belanda pun mengubah maklumat itu, dari larangan menjadi pembatasan. Akhirnya lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dalam ruangan tertutup dan tanpa lirik “merdeka, merdeka.”

Baca Juga:Kata Pandemi Terpilih Menjadi Word of The Year 2020 versi Dictionary.com39 Tahun Lalu, Lahir Bayi Tabung Pertama Berjenis Kelamin Perempuan

Harapan membumikan kembali lagu Indonesia Raya datang ketika Jepang datang ke Indonesia dan memaksa Belanda hengkang. Meski tak mulus-mulus amat. Seperti Belanda, Jepang juga melarang lagu Indonesia Raya. Tak cuma itu. Jepang juga melarang pengibaran bendera merah putih.

Lalu pada 1944, saat posisi Jepang dalam Perang Dunia II makin terdesak, Jepang membuat sebuah perjanjian akan memerdekakan Indonesia. Ada syaratnya. Kala itu Jepang merasa membutuhkan pejuang Indonesia untuk bertahan.

Saat itu juga tokoh-tokoh kemerdekaan mendirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Bersamaan dengan itu mereka juga membentuk Panitia Lagu Kebangsaan.

Kepanitiaan itu digawangi oleh sejumlah tokoh, mulai dari Soekarno, Ki Hajar Dewantara, Darmawijaya, Kusbini, K.H Mansyur, Mohammad Yamin, Sanusi Pane, Cornel Simanjuntak, hingga A. Subarjo dan Utoyo.

Anggota kepanitiaan itu mengubah sejumlah hal dan melakukan penyempurnaan dalam lagu Indonesia Raya. Penyempurnaan itu menghasilkan lirik baru yang kita kenal hingga sekarang.

Memang, saat diciptakan pada 1928, bahasa Indonesia belum berkembang sempurna, masih terpengaruh besar dengan bahasa Melayu. Hal itu menyebabkan kejanggalan dalam perbahasaan lagu.

Usai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, lagu kebangsaan Indonesia akhirnya ditetapkan secara konstitusional sebagai lagu kebangsaan pada 18 Agustus 1945, berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:Menumpang Dakota, Bung Karno Kembali ke JakartaBenazir Bhutto, Perempuan Pertama Memimpin Negara Muslim Tewas Dibunuh

Lagu Indonesia pertama kali dinyanyikan bersama pada hari kemerdekaan, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Menteng, Jakarta. (*)

0 Komentar